IPW Dorong Irjen Rudy Heriyanto Laporkan Balik Novel Baswedan

| Jumat, 10 Juli 2020 | 11.23 WIB

Bagikan:
Bernasindonesia.com - Tim advokasi Novel Baswedan melaporkan Irjen Pol Rudy Heriyanto ke Propam Polri. Mantan Dir Reskrimum Polda Metro Jaya tersebut dinilai melanggar kode etik karena diduga menghilangkan barang bukti kasus penyiraman air keras penyidik senior KPK tersebut.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengimbau, agar Rudy melaporkan balik Novel Baswedan dan tim pengacaranya ke Polda Metro Jaya. Neta menilai Novel telah melayangkan tuduhan penghinaan, pencemaran nama baik, dan pembunuhan karakter atas tuduhan yang tidak pernah dilakukannya.

“IPW berharap Divisi Propam Polri tidak memproses dugaan pelanggaran kode etik profesi ini. Sebab tuduhan menghilangkan barang bukti dalam perkara penyiraman air terhadap wajah Novel Baswedan yang dilaporkan Tim Pengacaranya tersebut salah alamat,” ujar Neta dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/7).

Meskipun demikian, sambung Neta, IPW tetap berharap Propam Polri memanggil Novel dan tim pengacaranya. Menurutnya, Propam perlu melihat data data yang tidak akurat dan ngawur yang mereka miliki dan dari mana sumbernya.

“Sebab dari penelusuran IPW, kasus penyiraman Novel dengan nomor LP/55/K/II/2017/PMJ/Resju/S.GD tgl 11 April 2017 dilimpahkan oleh Kapolres Jakarta Utara Kombes A Imam Rifai ke Reskrimum Polda Metro Jaya pada tgl 8 April 2019. Sementara saat berkas perkara Novel itu dilimpahkan ke Dirreskrimum Polda Metro Jaya pada 8 April 2019, Rudy Heriyanto sudah tidak menjabat sebagai Direskrimum Polda Metro Jaya lagi. Rudy sudah dimutasi dengan TR ST/2032/VIII/2017 tertanggal 25 Agustus 2017. Pengganti Rudy adalah Kombes Nico Alfinta yang saat ini menjadi Kapolda Kalimantan Selatan,” paparnya.

Lebih jauh Neta menjelaskan, saat kasus Novel terjadi pada April 2017, penyidikan perkara itu ditangani Polres Jakarta Utara dan Polda Metro Jaya hanya bersifat back up. Kemudian perkaranya dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 8 April 2019.

Oleh karena itu dia menilai tuduhan yang tidak akurat ini harus disikapi oleh Rudy, dengan cara melaporkan Novel dan Tim Pengacaranya ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan penghinaan, pencemaran nama baik, dan pembunuhan karakter. Tujuannya agar Novel dan tim pengacaranya tidak bersikap membabi buta untuk menutupi, dan mengalihkan perhatian publik terhadap kasus pembunuhan yang dilakukannya di Bengkulu.

“Para korban dan keluarga korban pembunuhan itu masih mencari keadilan hingga kini. Namun, para pejabat hukum, pakar hukum, dan praktisi hukum seakan sudah dibutakan mata hatinya dalam melihat kasus pembunuhan yang diduga dilakukan Novel di Bengkulu, karena mereka lebih tertarik pada kasus mata Novel yang buta akibat penyiraman air oleh dua oknum Brimob,” pungkasnya.
Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI