Puan Maharani: UU MLA Indonesia-Swiss Modal Untuk Perkuat Pemberantasan Korupsi

| Rabu, 15 Juli 2020 | 11.01 WIB

Bagikan:
Bernasindonesia.com - Ketua DPR RI Puan Maharani berharap pengesahan RUU Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik Dalam Masalah Pidana atau Mutual Legal Assistance (MLA) in Criminal Matters antara pemerintah Indonesia dengan Swiss menjadi undang-undang bisa menjadi pijakan untuk memperkuat agenda pemberantasan korupsi.

“Terutama dalam pengejaran aset-aset terpidana kasus korupsi dan  praktik pencucian uang sehingga proses recovery asset dari hasil tindak pidana bisa dilakukan,” tegas Puan.

Tak hanya itu, Puan juga optimistis kejahatan perpajakan bisa ditanggulangi dengan pengesahan RUU itu.

“Jadi nanti tidak perlu lagi ada amnesti pajak karena UU ini bisa digunakan untuk memerangi kejahatan perpajakan dan  penghindaran pajak yang selama ini menjadi PR kita,” katanya.

Puan menyatakan hal itu usai rapat paripurna  DPR RI, Selasa (14/7) yang salah satu agendanya  pengesahan  RUU MLA RI – Swiss menjadi UU. Agenda lainnya antara lain Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPR RI Atas Hasil  Pembahasan Pembicaraan Pendahuluan RAPBN 2021 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2021, pengesahan RUU Pilkada 2020, serta  Laporan  Komisi XI Atas Hasil Uji Kepatutan dan Kelayakan Terhadap Calon Anggota Badan Supervisi Bank Indonesia  (BSBI) Periode 2020-2023.

Ketua DPR Puan Maharani menghadiri rapat secara virtual untuk mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Ia hadir  15 menit  sebelum rapat paripurna dimulai dan mengikuti rapat hingga selesai.

Puan menyatakan UU Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara RI – Swiss  terdiri dari 39 pasal.   Menurutnya, Pasal-pasal itu  mengatur bantuan hukum mengenai pelacakan, pembekuan, membantu menghadirkan saksi, meminta dokumen, rekaman dan bukti, penanganan benda dan aset untuk tujuan penyitaan atau pengembalian asset.

“Juga mengatur  penyediaan informasi yang berkaitan dengan suatu tindak pidana, mencari keberadaan seseorang dan asetnya, mencari lokasi dan data diri seseorang serta asetnya, termasuk memeriksa situs internet yang berkaitan dengan orang tersebut, serta menyediakan bantuan lain sesuai perjanjian yang tidak berlawanan dengan hukum di negara yang diminta bantuan,”ujarnya.

Yang istimewa, menurut Puan, UU ini bersifat retroaktif atau berlaku surut. “Artinya pelaksanaan bantuan timbal balik dalam masalah pidana antara Indonesia dan Swiss dapat dilakukan terhadap tindak pidana yang telah dilakukan sebelum berlakunya perjanjian sepanjang putusan pengadilannya belum dilaksanakan. Hal ini 4 sangat penting guna menjangkau kejahatan yang dilakukan sebelum perjanjian ini terwujud,” tegas Puan.

Ketua DPR Puan Maharani mengucapkan terima kasih kepada pemerintah dan  Pimpinan serta  Anggota Gabungan Komisi I dan Komisi III DPR-RI yang berhasil menyelesaikan UU ini dalam satu masa persidangan.

"ni membuktikan komitmen Bersama yang kuat untuk pemberantasan korupsi terutama dalam tindak pidana kerah putih lintas negara," katanya. (BSI)
Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI