Jokowi Teken Perpres Rencana Induk Penanggulangan Bencana Tahun 2O2O-2O44

| Kamis, 01 Oktober 2020 | 10.19 WIB

Bagikan:

Bernasindonesia.com - Dengan pertimbangan untuk mencapai ketangguhan masyarakat yang berkelanjutan terhadap bencana, diperlukan rencana penanggulangan bencana yang komprehensif serta terintegrasi menuju Indonesia Emas 2045 dan dituangkan ke dalam bentuk rencana induk penanggulangan bencana.


Untuk itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan tentang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Penanggulangan Bencana RPIB Tahun 2020-2044 yang ditandatangani pada 10 September 2020. Tautan: https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176230/Perpres_Nomor_87_Tahun_2020.pdf


‘Sesuai Perpres tersebut, RPIB Tahun 2020-2044 merupakan pedoman nasional untuk penyelenggaraan penanggulangan bencana yang menjadi acuan bagi kementerian/lembaga, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pemerintah Daerah dalam perencanaan dan pelaksanaan penyelenggaraan penanggulangan bencana.


RIPB Tahun 2020-2044, sebagaimana dimaksud dalam Perpres tersebut, memuat: a. visi, misi, tujuan, dan sasaran penanggulangan bencana; b. kebijakan dan strategi penanggulangan bencana; dan c. peta jalan pelaksanaan RIPB Tahun 2020-2044.


Menurut Perpres tersebut, RIPB Tahun 2020-2044 ditetapkan untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun yang terdiri dari 5 (lima) tahap dengan jangka waktu 5 (lima) tahunan.


‘’RIPB Tahun 2020-2044 merupakan bahan penyusunan perencanaan pembangunan nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,’’ bunyi Pasal 3 ayat (3) Perpres tersebut.


Rencana nasional penanggulangan bencana, sebagaimana dimaksud pada Perpres ini, disusun dan ditetapkan oleh Kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana dengan melibatkan kementerian/lembaga, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.


Isi Rencana nasional penanggulangan bencana, sesuai Perpres ini, meliputi: a. pengenalan dan pengkajian ancaman bencana; b. pemahaman tentang kerentanan masyarakat; c. analisis kemungkinan dampak bencana; d. pilihan tindakan pengurangan risiko bencana; e. penentuan mekanisme kesiapan dan penanggulangan dampak bencana; dan f. alokasi tugas, kewenangan, dan sumber daya yang tersedia.


‘’Kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana mengoordinasikan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi terhadap pelaksanaan RIPB Tahun 2020-2044,’’ bunyi Pasal 6 Ayat (1) Perpres ini.


Pernantauan, pengendalian, dan evaluasi terhadap pelaksanaan RIPB Tahun 2O2O-2O44, sebagaimana dimaksud pada Perpres ini, dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.


Hasil pemantauan, pengendalian, dan evaluasi, sebagaimana dimaksud pada Perpres ini, dilaporkan kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.


‘’Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman dan tata cara pemantauan, pengendalian, dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana,’’ bunyi Pasal 6 Ayat (4) Perpres ini.


RIPB Tahun 2020-2044 dapat ditinjau kembali secara berkala setiap 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. Dalam hal diperlukan, RIPB Tahun 2020-2044 dapat ditinjau sewaktu-waktu berdasarkan hasil pemantauan, pengendalian, dan evaluasi.


‘’Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,’’ bunyi Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 11 September 2020 itu.


Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI