Pengesahan UU Cipta Kerja Dapat Apresiasi Dari Menkominfo

| Rabu, 07 Oktober 2020 | 12.04 WIB

Bagikan:

Bernasindonesia.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan, kesuksesan Pemerintah dan DPR RI serta peran serta masyarakat sangat luar biasa dalam menyelesaikan Undang-Undang Cipta Kerja. 


"Masukan-masukan dari masyarakat luas, pemangku pemangku kepentingan, ekosistem yang luar biasa mendorong menyelesaikan penyelesaian Undang-Undang Cipta Kerja," ungkapnya.


Menurut Menteri Johnny, Undang-Undang Cipta Kerja elah melalui proses panjang dengan berbagai dinamikanya. Setidaknya dalam pembahasan 8 bulan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja ini sejak pertama kali disampaikan Presiden Joko Widodo kepada Ketua DPR-RI melalui Surat Presiden Nomor: R-06/Pres/02/2020 tanggal 7 Februari 2020 yang lalu,” tuturnya.


Oleh karena itu, Menteri Kominfo mengapresiasi dan memberikan penghargaan kepada kerja sama semua pihak. “Apresiasi dan penghargaan disampaikan kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPR RI, khususnya Badan Legislasi, dan Panitia Kerja DPR RI, serta Tim Pemerintah yang secara bahu-membahu, detail, konseptual, teliti, korektif dan cerdas, komprehensif, penuh komitmen dalam menyelesaikan Undang-Undang Cipta Kerja untuk kepentingan bangsa dan negara,” ungkapnya.


Menteri Johnny meninta agar Undang-Undang Cipta Kerja dipahami secara utuh dan selalu menghindari hanya memahami dari satu sisi parsial belaka. Bahkan menurutnya diperlukan sikap cerdas penuh komitmen karena Undang-Undang Cipta Kerja ditujukan untuk kepentingan bangsa dan negara.


”Kami tentu berharap melihat keseluruan secara holistik Undang-Undang Cipta Kerja ini akan menjadi informasi yang sangat berharga bagi kita. Hindarkan diri atau jauhilah melihat undang-undang kita kerja ini hanya dari satu atau subkomponen saja,” pintanya.


Menteri Komifo menegaskan Undang-Undang Cipta Kerja disusun untuk menciptakan pekerjaan bagi rakyat. "Tidak  hanya terbatas kepada ketenagakerjaan yang dalam hal ini untuk upah atau pesangon belaka,” tegasnya.


Menteri Johnny  menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja berkaitan dengan tiga aspek kebijakan Pemerintah di sektor ketenagakerjaan.


“Setidaknya aspek yang pertama terhadap tenaga kerja yang sedang bekerja untuk dapat tetap bekerja. Aspek yang kedua bagi tenaga kerja yang dengan alasan tertentu terpaksa dirumahkan atau tadi terkait dengan pemutusan hubungan kerja perlu diberi perlindungan. Dan pemerintah melakukan berbagai perlindungan sosial untuk kepentingan itu,” jelasnya.


Aspek ketiga menurut Menteri Kominfo berkaitan dengan upaya Pemerintah untuk menciptakan lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat. “Secara khusus di Undang-Undang Cipta Kerja ini menciptakan lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat melalui dibukanya ruang-ruang investasi baik domestik maupun penanam penanam modal asing di Indonesia,” tandasnya


Di akhir konferensi pers virtual, Menteri Johnny menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak. “Terima kasih juga disampaikan kepada unsur Industri Telekomunikasi, Penyiaran, dan Pos, masyarakat digital, para akademisi, para milenial,  serta masyarakat umum yang telah mendukung lahirnya UU ini,” ungkapnya. 

Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI