Polri Remsi Tahan Jumhur Hidayat Dan Syahganda

| Kamis, 15 Oktober 2020 | 07.42 WIB

Bagikan:

Bernasindonesia.com - Tingga petinggi aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) resmi ditetapkan sebagai tersangka.


Karo Penmas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, ketiga tersangka tersebut sudah resmi ditahan. 


"Sudah ditahan," kata Karo Penmas Polri Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (14/10/2020).


Ketiga petinggi KAMI yang dimaksud adalah Syahganda Nainggolan, Anton Permana, dan Jumhur Hidayat. Mereka menjadi tersangka dugaan menyebarkan berita bohong alias hoaks tentang Omnibus Law dan ujaran kebencian.


"Namanya sudah ditahan, sudah jadi tersangka," tandas Awi.


Tim Cyber Bareskrim Polri sebelumnya menangkap delapan petinggi KAMI, baik KAMI Medan maupun KAMI Jakarta. 


Medan KAMI adalah Juliana, Devi, Khairi Amri, Wahyu Rasari Putri. Sementara KAMI Jakarta: Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Kingkin.


Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI