Anies Kembali Perpanjang PSBB Transisi Sampai 22 November

| Minggu, 08 November 2020 | 01.05 WIB

Bagikan:

Bernasindonesia.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB)


Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan perpanjangan masa transisi PSBB sampai 14 hari ke depan. 


"Menetapkan perpanjangan pemberlakuan PSBB masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari," ujar Anies dalam keterangan tertulisnya, Minggu (8/11/2020).


Keputusan tersebut juga tertuang dalam Kepgub DKI Jakarta nomor 1100 Tahun 2020. Kepgub itu mengatur perpanjangan pemberlakuan masa pembatasan sosial berskala besar pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.


Menurut Anies, pemberlakuan PSBB transisi terhitung mulai 9 November sampai 22 November 2020 mendatang. Jika terjadi peningkatan kasus baru Covid-19 secara signifikan berdasarkan hasil pemantuan dan evaluasi dari Satuan Gugus Tugas tingkat Provinsi, menurut Anies, PSBB masa transisi dapat dihentikan.


"Keputusan tentang perpanjangan pemberlakuan PSBB menuju masyarakat sehat, aman dan produktif," katanya. (HR)

Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI