Langgar PSBB di Jakbar, Puluhan Orang Diberi Saksi

| Rabu, 02 Desember 2020 | 01.16 WIB

Bagikan:

Bernasindonesia.com - Puluhan orang terjaring melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jl Duri Raya, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. 


Kepala Satpol PP Kecamatan Kebon Jeruk, Yudistira Adi Nugraha mengatakan, sedikitnya ada 24 orang yang terjaring dalam operasi tertib tersebut. Mereka kedapatan tidak menggunakan masker. Mereka juga sudah dijatuhi sanksi oleh petugas. 


"Hari ini ada 24 pelanggar, rinciannya 23  diberikan sanksi kerja sosial dan satu pelanggar diberikan sanksi denda administrasi sebesar Rp150 ribu," kata Yudistira, dilansir dari PPID.Jakarta.go.id, Selasa (1/12/2020). 


Menurut Yudistira, dalam operasi tertib masker kali ini pihaknya melibatkan personel gabungan dari unsur Satpol PP, Sudin Perhubungan, Sudin Gulkarmat, TNI/Polri serta FKDM.


Dalam giat tersebut pihaknya juga mengampanyekan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) pada warga.


"Harapannya dengan pemberian sanksi ini bisa memberikan efek jera bagi para pelanggar," tandasnya. (HR)

Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI