Perencanaan Terintegrasi Pusat dan Daerah dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

| Jumat, 04 Desember 2020 | 08.04 WIB

Bagikan:

Bernasindonesia.com - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berharap perencanaan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana antara pusat dan daerah dapat terintegrasi dan terencana dengan baik. Melalui langkah tersebut, pelayanan publik dapat berlangsung secara berkualitas.  Hal ini disampaikan Sekretaris Utama BNPB Harmensyah dalam pertemuan koordinasi teknis penyusunan rancangan kerja tahun 2022.


Harmensyah menyampaikan, perencanaan program harus terintegrasi, baik di dalam rencana kerja anggaran tahunan (RKAT) dan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) tahun 2022. Perencanaannya akan dimulai pada Maret 2021 nanti. Dengan latar belakang tersebut, BNPB berharap bahwa pihaknya dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dapat melakukan perencanaan terintegrasi. Dalam konteks tersebut, Harmensyah menekankan beberapa aspek kepada unit kerja di lingkungan BNPB maupun BPBD. 


Pertama, identifikasi betul kebutuhan yang akan diusulkan. Hal ini juga berlaku kepada daerah dalam Menyusun prioritas perrencanaan.


“Ada dasar mengusulkannya. Bukan sesuai dengan kemauan tapi sesuai kebutuhan,” ujar Harmensyah dalam arahan di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Rabu (2/12).


Ia mencontohkan, dalam penyusunan anggaran kebutuhan terkait isolasi mandiri di masa pandemi Covid-19. Penyusunan harus dilakukan secara detail sehingga semua dapat dipertanggungjawabkan dengan baik, transparan dan akuntabel. 


Kedua, pastikan bahwa sesuai seluruh kesepakatan yang dicapai ini diatur dalam sistem informasi pembangunan daerah yang akan dikoordinasikan Badan Perencanaan Pembangunnan Daerah (Bappeda) sebagai fokus pembahasan pada Musrenbang Nasional 2021. 


“Ketiga, menyiapkan strategi pendanaan pada kegiatan non-prioritas yang belum tertampung, ya, pada kesepakatan, baik melalui APBD, sebagai bentuk implementasi pemerintah daerah sebagai first responder, termasuk sumber-sumber pendanaan non-pemerintah, baik swasta maupun masyarakat,” lanjutnya.


Arahan keempat merujuk pada membangun relasi atau hubungan kerja yang bai kantar organisasi perangakat daerah (OPD). Hal ini tidak terlepas dari BPB yang memiliki fungsi sebagai koordinasi, komando dan pelaksanaan penanggulangan bencana di wilayah masing-masing.


“Kita harus mampu mempererat hubungan kerja yang baik, utamanya dengan Bappeda, BPBD, koordinasi dengan organisasi perangkat daerahnya, termasuk wakil-wakil pemerintah yang ada di sini dan sektor-sektor terkait untuk mensinkronkan kebutuhan program dan kegiatan penanggulangan becana daerah yang diusulkan kepada kementerian/lembaganya, dalam kerangka program prioritas RKT,” katanya.


Terakhir, BPBD perlu melakukan monitoring dan evaluasi setiap program, baik yang dilaksanakan BPBD maupun sektor lain yang melaksanakan fungsi untuk penanggulangan bencana, dan laporkan hasilnya. Ini akan menunjukkan bahwa BPBD mampu melaksanakan peran koordinasi secara efektif dalam penanggulangan bencana mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengendalian sampai dengan evaluasi dan pelaporan sebagai bentuk akuntabilitas kinerja pemerintah dan pemerintah daerah sebagai cermin kinerja pelayanan publik yang terus, terus menerus kita tingkatkan.

Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI