Komnas HAM: Tewasnya 4 Laskar FPI Bentuk Pelanggaran HAM

| Sabtu, 09 Januari 2021 | 00.39 WIB

Bagikan:

Bernasindonesia.com - Komnas HAM mengumumkan hasil investigasinya mengenai kasus kematian enam orang laskar Front Pembela Islam di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.


Berdasarkan investigasi tersebut, Komnas HAM menyimpulkan sebanyak dua anggota FPI meninggal dunia dalam peristiwa saling serempet antara mobil yang mereka pergunakan dengan polisi hingga terjadi kontak tembak di antara Jalan Internasional Karawang sampai KM 49 Tol Cikampek.


Sedangkan empat orang lainnya masih hidup dan dibawa polisi, kemudian diduga ditembak mati di dalam mobil petugas saat dalam perjalanan dari KM 50 menuju Markas Polda Metro Jaya.


"Penembakan terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa. Ini mengindikasikan, bahwa adanya tindakan unlawful killing terhadap empat orang anggota laskar FPI," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, Jumat (8/1/2021).


Komnas HAM menduga bahwa terdapat pelanggaran HAM atas tewasnya empat laskar FPI yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Untuk itu, Komnas HAM merekomendasikan agar para pelaku dilakukan proses hukum melalui mekanisme pengadilan pidana.


Sebelumnya, berdasarkan keterangan polisi, terjadi peristiwa penyerangan laskar FPI terhadap aparat kepolisian di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada Senin 7 Desember 2020 pukul 00.30 WIB.


Petugas yang merasa keselamatan jiwanya terancam, terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur sehingga enam orang pengawal Rizieq Shihab tersebut meninggal dunia, sementara empat orang lainnya melarikan diri.

Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI