IPW Nilai Polri Tak Perlu Periksa Novel Baswedan Terkait Cuitan Kematian Ustaz Maheer

| Senin, 15 Februari 2021 | 13.11 WIB

Bagikan:

Bernasindonesia.com - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menilai ciutan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan soal kematian Soni Eranata atau yang biasa disapa Ustaz Maaher sangat tidak etis dan terlalu mengintervensi tugas tugas profesional Polri serta bisa memperburuk hubungan KPK Polri. 


"Meski demikian Polri tak perlu memanggil dan memeriksa Novel karena hanya buang buang waktu," ujar Neta dalam keterangannya yang diterima Senin (15/2/2021).


Neta menilai Ciutan Novel soal Ustad Maher memang sangat tidak etis. Pertama, novel sebagai aparatur KPK. Kedua, dia mantan anggota polri yang sudah mengundurkan diri. 


"Jadi kalau pun dia mau berpendapat sebaiknya disampaikan langsung ke para mantan koleganya yang masih banyak bertugas di polri. Jika opininya dilempar ke publik akan muncul opini negatif yang bisa menuding novel hendak memprovokasi publik dan memojokkan Polri, yang ujung ujungnya hendak membenturkan Polri dengan KPK," katanya.


Sebab, dalam cuitannya Novel menulis, 'Innalillahi Wainnailaihi Rojiun. Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Padahal kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Orang sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jangan keterlaluanlah.. Apalagi dengan Ustaz. Ini bukan sepele loh...,'


Menurut Neta, sebagai anggota masyarakat sangat wajar novel beropini dan beropini dijamin UU. Tapi kapasitas novel sebagau penyidik KPK membuat opininya berdampak negatif. Seolah olah novel hendak mengintervensi polri. Publik bisa menilai bahwa bukan kewenangan Novel mengomentari kerja sesama aparat penegak hukum. Pun terkait kematian Maaher At Thuwailibi, Novel dinilai tak dalam kapasitas membicarakan hal tersebut. 


"Apalagi dia tidak tahu persis kronologi yang terjadi di rutan Polri, sehingga tidak etis novel berkomentar  menyudutkan Polri di wilayah publik," tukasnya.


Lalu apakah perlu novel diperiksa sehubungan adanya laporan soal kematian ustad Maher tersebut? Neta menilai tidak perlu. Apalagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengatakan polri akan mengedepankan restorative justice dalam penanganan kasus. 


"Sebab itu Polsek misalnya, pola kerjanya akan diubah. Memeriksa Novel hanya membuang buang waktu Polri. Namun IPW mendesak dewan etik KPK segera menegur novel agar jangan kebiasaan mengurusi kinerja dan kinerja institusi lain dan urusin saja kinerja KPK agar mampu membumi hanguskan korupsi dari negeri ini," tegas Neta.


Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI