Pelayanan Kejaksaan dan Kantor Imigrasi di Seluruh Indonesia akan Dievaluasi

| Jumat, 09 Juli 2021 | 09.10 WIB

Bagikan:

Bernasindonesia.com – Pelayanan publik kejaksaan dan imigrasi di 34 ibu kota provinsi seluruh Indonesia akan dievaluasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Bidang hukum dan layanan keimigrasian, menjadi fokus perbaikan layanan. Melalui unit kerja Deputi bidang Pelayanan Publik, evaluasi itu akan dilaksanakan pada Agustus hingga akhir September 2021.


Rencana evaluasi ini sejalan dengan arahan Menteri PANRB untuk mulai fokus pada layanan bidang hukum serta kemudahan berusaha. Proses perizinan usaha yang mudah, tentu akan berdampak pada nilai _Ease of Doing Business_ (EoDB) secara nasional. 

“Layanan di kedua instansi tersebut memiliki dampak kepada masyarakat dan mampu menggerakkan sektor kemudahan berusaha sebagai salah satu upaya meningkatkan skor EoDB serta memberikan kepastian hukum,” ungkap Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan Evaluasi Pelayanan Publik Lingkup Kejaksaan Negeri dan Kantor Imigrasi, secara virtual, Kamis (08/07).

Dalam rangka mewujudkan salah satu asas _good governance_ yakni kepastian hukum, diperlukan pendampingan dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik di lingkup aparat penegak hukum, salah satunya adalah kejaksaan. Sementara layanan pada kantor imigasi dinilai vital dan merupakan layanan dasar. Diah menilai, sebagai salah satu pelayanan dasar, kantor imigrasi memberi dampak besar terhadap kepuasan masyarakat.

Alasan diperluasnya lokus evaluasi ini, adalah karena layanan di kejaksaan dan kantor imigrasi merupakan layanan dasar yang berkaitan erat dengan kemudahan berusaha, perizinan, dan penegakan hukum. Nantinya, kantor imigrasi dan kejaksaan negeri dijadikan _role model_ serta tempat pembelajaran bagi unit penyelenggara pelayanan publik lainnya.

Unit yang jadi percontohan atau _role model_ ini diharapkan bisa menularkan strategi pelayanan prima ke unit lain melalui terobosan-terobosan baru. Pada akhirnya, terobosan yang diciptakan bisa mencapai pelayanan yang profesional, efektif, cepat, sederhana, transparan, terbuka, tepat waktu, responsif, dan adaptif, serta berkepastian hukum. Kepuasan dan kebahagiaan masyarakat sebagai pengguna layanan menjadi muara peningkatan kualitas pelayanan ini

Seperti evaluasi lainnya, ada enam aspek yang dinilai dari layanan di dua instansi tersebut. Aspek tersebut adalah kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, serta inovasi. “Pemenuhan ke-6 aspek tersebut secara paripurna kami kategorikan menjadi pelayanan prima, dimana unit layanan sudah menerapkan seluruh aspek dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan terus melakukan terobosan yang menunjang pelayanan publik,” tutur Diah.

Dalam kesempatan yang sama Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan, Kebijakan, dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah I Kementerian PANRB Jeffrey Erlan Muller menjelaskan, evaluasi ini adalah amanat dari UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik. Dalam pasal 7 ayat (3) UU tersebut, mengamanatkan Kementerian PANRB untuk melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik.

“Selain sebagai percontohan, tujuannya adalah mendorong pertumbuhan ekonomi dan memberi dampak bagi kesejahteraan masyarakat,” jelas Jeffrey. Tentu, evaluasi kali ini akan menerapkan sistem atau proses yang disesuaikan dengan kondisi pandemi. Nantinya, hasil evaluasi ini akan diberikan ke pimpinan tertinggi instansi tersebut, serta menjadi dasar indeks pelayanan publik nasional. 
Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI