Gema Kosgoro: Media Harus Hormati Proses Hukum dan Etika Pers Soal Azis Syamsuddin Jadi Tersangka

| Jumat, 24 September 2021 | 00.13 WIB

Bagikan:

Bernasindonesia.com - Sekjen Generasi Mahasiswa Kosgoro (Gema Kosgoro) Dian Assafri menyayangkan adanya vonis yang belebihan oleh beberapa media terkait proses hukum yang menimpa pimpinan DPR Aziz Syamsuddin. Hal ini disampaikan Dian setelah Aziz Syamsuddin dikabarkan sebagai tersangka di KPK.


"KPK dalam hal ini belum mengumumkan seseorang menjadi tersangka, namun media seperti secara gamblang menyebut bahwa Aziz Syamsuddin suda ditetapkan sebagai tersangka. Ini kan tidak menghormati proses hukum dan juga etika jurnalistik sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik,” ujar Dian dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/9/2021).

Dia menambahkan pers mestinya menghormati dan mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam memberitakan sebuah peristiwa. 
Hal ini diatur secara tegas dalam Pasal 5 ayat (1) UU Pers 

“Bukan malah membuat asumsi dan opini yang seakan orang tersebut telah menjadi tersangka" jelas Dian.

Dian juga mengingatkan bahwa dalam proses hukum sebaiknya harus menjaga privasi seseorang. Media maupun penegak hukum tidak boleh menyebut namanya secara jelas atau lengkap tapi harus berupa inisial.

"Media dan KPK seperti tidak faham etika dalam hal penegakan hukum  bahwa semua orang sama dimata hukum dan harus menghormati praduga tak bersalah. Media gak boleh memberitakan nama lengkap seseorang karena kita harus menghormati asas praduga tak bersalah. mestinya kan menyebutkan initial terlebih dahulu karna menghormati asas praduga bersalah. Begitu juga ketua KPK bisa kami laporkan ke dewas KPK karna telah melakukan konfrensi pers tidak sesuai prosedur di detik.com. Ketua KPK Firli Bahuri menyebutkan nama terang Wakil Ketua DPR RI bukan initial, ini jelas melanggar etika profesi. Malah justru publik balik bertanya ada apa dengan Ketua KPK yang begitu tendensius terhadap AS,” tegas Dian.

Dian menyarankan semuanya mesti menahan diri termasuk media agar tidak memberitakan sesuatu  yang belum final 

"Ayo kita tunggu KPK akan melakukan tugasnya dalam menegakan keadilan dengan memeriksa AS sebagai saksi. Kita tunggu proses penyedikan yang dilakukan di KPK,” tutup Dian. (HMU)


Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI