Aldwin Rahadian: Jaksa Agung Sedang Jalankan Keadilan Restoratif dengan Hati Nurani

| Selasa, 16 November 2021 | 17.28 WIB

Bagikan:

Bernasindonesia.com - Ketegasan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang langsung memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana untuk melakukan eksaminasi khusus terhadap perkara seorang istri di Karawang yang dituntut 1 tahun penjara hanya karena memarahi suami yang pulang mabuk oleh Jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Jawa Barat, pada Kamis, 11 November 2021 lalu adalah ikhtiar dan implementasi nyata keadilan restoratif dengan hati nurani.


“Kita harus akui, selama memimpin Korps Adhyaksa, Pak Sanitiar Burhanuddin sudah banyak melakukan terobosan dan transformasi. Gagasan beliau yaitu keadilan restoratif dengan hati nurani menjadi angin segar penegakkan hukum di Indonesia karena dapat menyentuh keadilan bagi masyarakat kecil. Lebih dari itu, saya meyakini konsep keadilan restoratif dengan hati nurani mampu mereformasi penegakan hukum di Indonesia. Eksaminasi khusus perkara istri dituntut 1 tahun penjara hanya karena marahi suami yang mabuk adalah bentuk nyata implementasi gagasan tersebut,” ujar Vice President Kongres Advokat Indonesia Bidang Pembelaan Anggota, Bantuan Hukum dan HAM Aldwin Rahadian di Jakarta (16/11/2021).

Perintah eksaminasi khusus oleh Jaksa Agung ini juga, Lanjut Aldwin, menandakan Jaksa Agung memantau dan mengawasi langsung berbagai perkara yang ditangani para Jaksa. Ini adalah bentuk tanggung jawab penuh seorang pemimpin yang patut diteladani.  

Aldwin Rahadian yang juga seorang praktisi hukum ini mengungkapkan, perintah eksaminasi khusus di Karawang ini harus menjadi peringatan bagi semua Jaksa di seluruh Indonesia bahwa tidak boleh lagi ada penuntutan asal-asalan tanpa melihat rasa keadilan di masyarakat. Penuntutan juga harus didasarkan pada hati nurani. Melalui hari nuranilah keadilan terwujud, kemanfaatan hukum terbentuk dan kepastian hukum tercipta. Oleh karena itu, seorang Jaksa tidak hanya dituntut harus cerdas dan berintegritas tetapi juga mempunyai  sense of crisis dan kepekaan akan rasa keadilan terlebih jika kasus yang melibatkan orang kecil, perempuan dan anak.

Menurutnya, salah satu terobosan besar Jaksa Agung adalah menerbitkan dan mengimplementasikan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Peraturan ini bukan hanya menjadi jalan keluar atas kekosongan hukum materil dan hukum formil yang belum mengatur penyelesaian perkara menggunakan pendekatan keadilan restoratif, tetapi lebih dari itu, yakni untuk melindungi masyarakat kecil

“Saya mendukung penuh upaya Jaksa Agung untuk mentransformasikan paradigma hukum kita yang saat ini masih terlalu mengedepankan aspek kepastian hukum yang bersifat legalistik formal menjadi paradigma keadilan hukum yang lebih substansial bagi masyarakat,” pungkas Aldwin.

Sebagai informasi, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan fungsional kepada para jaksa yang menangani perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Valencya (45) alias Nency Lim. Valencya menjadi terdakwa karena dianggap melakukan KDRT terhadap suaminya. Hanya karena memarahi suami yang pulang mabuk, terdakwa dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Jawa Barat, pada Kamis, 11 November 2021 lalu. (HR)


Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI