Polisi Tangkap Pemeras Korban Tabrak Lari

| Senin, 31 Januari 2022 | 11.43 WIB

Bagikan:

Bernasindonesia.com - Polisi menetapkan pria berinisial AF sebagai tersangka kasus pemerasan dengan modus korban tabrak lari di wilayah Jakarta Timur. Pelaku ditangkap di rumah kontrakannya Pancoran Mas, Depok.


Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono menyebut pelaku merupakan mantan pecandu putau dan heroin. AF melakukan aksinya lantaran membutuhkan uang untuk membeli obat.

"Karena adalah butuh uang untuk membeli obat-obatan yang memang lagi melaksanakan terapi, karena yang bersangkutan pernah menggunakan heroin atau putau," ungkap Kombes Budi kepada wartawan di Mapolrestro Jakarta Timur, dilansir dari pmjnews.com, Minggu (30/1/2022).

Menurut Budi, saat menjalankan aksinya tersangka memang memanfaatkan bekas luka yang dialaminya untuk pura-pura tertabrak. Luka itu akibat dari tabrakan yang sudah terjadi lama.

"Memang yang bersangkutan kakinya ada luka, tetapi itu adalah luka lama. Jadi, 2012 yang bersangkutan pernah tertabrak truk dan kakinya ada bekas cacat diseset kulitnya sehingga agak pincang jalannya," tuturnya.

Atas perbuatannya, AF akan dikenakan dengan pasal berlapis di antaranya Pasal 368 ayat 1 KUHP dan Pasal 318 KUHP tentang fitnah dan melakukan pemerasan. Adapun ancaman hukumannya pidana penjara 9 bulan dan 4 tahun.
Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI