Pemprov DKI Resmi Cabut Izin Holywings di Jakarta

| Selasa, 28 Juni 2022 | 00.22 WIB

Bagikan:

Bernasindonesia.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings yang ada di Jakarta, pada Senin (27/6/2022). 


Pencabutan izin dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta. Dasar pencabutan adalah rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua dinas. Yaitu Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.

Menurut Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra menyebut ada 12 outlet Holywings Group yang dicabut izin usahanya.

“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas.  Sesuai ketentuan dan menjerakan serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua dinas Pemprov DKI Jakarta.  Maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta,” ujar Benny lewat keterangan tertulisnya, Senin (27/6/2022).

Kepala Dispasrekraf Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP.  Dari peninjauan gabungan tersebut, ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.

“Hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA). Serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings  terbukti belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar,” kata Andhika.

Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimililiki oleh operasional usaha bar. Yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya. 

Penelusuran lebih lanjut, Holywings Group juga ternyata melanggar beberapa ketentuan terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings di DKI Jakarta. Holywings hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221. Aturan ini mengatur penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat. 

“Hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat. Padahal secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301,” kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo.

“Dari 7 (Tujuh) outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada 5 outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut,” kata Elisabeth. 


Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI