UU Narkotika Mendesak Direvisi Demi Kepentingan Medis

| Rabu, 06 Juli 2022 | 13.17 WIB

Bagikan:

Bernasindonesia.com - Anggota Komisi III DPR RI Romo H.R. Muhammad Syafi'i menegaskan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika mendesak segera untuk direvisi mengingat adanya tuntutan perkembangan zaman dari sisi akademik. Salah satunya, Romo mengungkapkan seperti adanya penelitian terbaru tentang kemanfaatan tanaman ganja untuk kepentingan medis.

 
Demikian disampaikan Politisi Fraksi Partai Gerindra ini saat diwawancarai Parlementaria di sela-sela Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Komisi III DPR RI tentang 'Urgensi Revisi UU Hukum Acara Perdata dan UU Narkotika' yang digelar di Ruang Pustakaloka, Gedung Nusantara IV DPR RI, Senayan, Jakarta, dilansir dari laman dpr.go.id, Selasa (5/7/2022).
 
“UU Narkotika masa berlakunya sudah cukup lama. Sementara, perkembangan akademik semakin berkembang. Salah satunya, ternyata ada penelitian terbaru tentang ganja. Ganja berdasar hasil penelitian akademik Profesor Musri Musman di Universitas Syiah Kuala dan referensi internasional ada 1.269 senyawa kimia dan hanya 1 senyawa berbahaya bernama Tetrahydrocannabinol (THC),” ujar Romo.
 
Romo menyatakan, banyak hal yang harus segera direvisi dalam UU Narkotika mengingat pendekatan selama ini yang digunakan hanya pendekatan hukum dimana ganja masuk golongan I narkotika. Sehingga, berdampak pada terhalangnya kepentingan untuk kesehatan. Padahal, tutur Romo, dalam hasil penelitian ternyata dalam ganja minus THC banyak sekali persoalan kesehatan seperti stunting yang bisa diatasi dengan minyak biji ganja.
 
Namun demikian, tandas Romo, tetap diperlukan dilakukan penegakan hukum secara tegas jika ditemukan adanya penyalahgunaan ganja untuk rekreasional. 

“Tetapi, kalau secara terkontrol digunakan terbatas untuk medis maka saya kira UU Narkotika harus berpihak kepada kepentingan kesehatan. Jadi, saya kira memang sudah mendesak dan menjadi sangat penting untuk segera dilakukan adanya perubahan UU Nomor 35 2009 tentang Narkotika ini,” pungkas Legislator dapil Sumut I itu.


Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI