Bawaslu Awasi Masa Pendaftaran Parpol 24 Jam

| Selasa, 02 Agustus 2022 | 00.27 WIB

Bagikan:

Bernasindonesia.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum- Ketua Bawaslu Rahmat Bagja meminta para pengawas pemilu di seluruh Indonesia untuk memperhatikan serta mengawasi dengan seksama tahapan pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024. Dalam Peraturan KPU (PKPU) 4/2022 tahapan pendaftaran parpol dilakukan pada 1-14 Agustus 2022, untuk itu Bagja meminta para pengawas pemilu bersiaga 24 jam mengawasi pendaftaran.


Pada tahapan pendaftaran ini, parpol akan mendaftar serta melampirkan berkas-berkas persyaratan ke akun Sistem Informasi Parpol (Sipol). Bagja mengatakan nantinya para Ketua Bawaslu di setiap tingkatan akan memperoleh akses Sipol yang sebelumnya telah diberikan oleh KPU.

"Bawaslu Provinsi dan kabupaten/kota khususnya ketua akan diberikan akses akun Sipol dengan catatan ada kontrak perjanjian kerahasiaan antara ketua Bawaslu RI dengan ketua Bawaslu provinsi serta ketua Bawaslu Kabupaten/Kota," cetus Bagja dalam rapat daring Pengawasan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024, Sabtu (30/7/2022).

Dia menegaskan perjanjian kerahasiaan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban Bawaslu. Para pengawas pemilu yang bertugas mengawasi input Sipol juga tidak diberikan kewenangan untuk memotret atau mengambil data.

"Pada ssat nanti memperhatian Sipol berjalan, teman-teman wajib memperhatikan, mengamati data yang dimasukkan ke sipol dengan cattan tidak boleh memotret untuk kepentingan pribadi. Bawaslu harus menjaga kerahasiaan seperti NIK dan data keanggotaan parpol, tidak ada kewenangan untuk hal tersebut," papar Bagja.

Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda berharap para pengawas pemilu di semua tingkatan untuk menjaga soliditasnya masing-masing. Menurutnya, tahapan pendaftaran parpol merupakan elemen penting dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024.

Dia memandang eksistensi dari parpol penting dari sisi hukum ketatanegaraan. Para parpol yang nantinya mendaftar merupakan elemen yang akan terlibat dalam pross pemilu dan nanti mereka akan masuk dalam legislatif dan pemerintahan.

"Maka kita harus meningkatkan SDM kita sambil membaca ketentuan PKPU 4/2022 sambil memetakan potensi pelanggarannya," kata Herwyn.

Selanjutnya dalam rapat daring pengawasan pendaftaran parpol tersebut, para peserta yang dihadiri 34 pimpinan Bawaslu Provinsi serta 514 Bawaslu Kabupaten diberikan bimbingan teknis pemakaian akun sipol. Dalam forum tersebut juga dilakukan simulasi penggunaan sipol.


Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI