HNW: Konstitusi dan UU Membuka Ruang Bagi Ormas Islam Berkontribusi Untuk Kemajuan Bangsa

| Senin, 19 September 2022 | 07.39 WIB

Bagikan:

Bernasindonesia.com - Wakil Ketua MPR Dr. H.M. Hidayat Nur Wahid, MA menghadiri dan menyampaikan orasi kebangsaan di hadapan peserta Muktamar XX Al Ittihadiyah. Dalam orasinya, Hidayat Nur Wahid mengatakan Al Ittihadiyah, sebagai ormas yang lebih tua dari Republik Indonesia dan masih eksis, harusnya bisa memposisikan di garda depan perjuangan keumatan dan kebangsaan,  dan bisa jadi teladan dalam berkhidmat untuk kemajuan umat dan bangsa dengan maksimalisasi kerjasama dengan seluruh organisasi keumatan baik organisasia massa (ormas) maupun organisasi politik (Orpol), untuk kemudian saling menghormati, saling menguatkan, dan saling memenangkan. Itulah salah satu pintu besar bagi ormas ini untuk menjadi ormas yang kuat, maju,  dihormati, disegani, karena kontribusi-kontribusinya untuk kemajuan umat, bangsa, dan negara.


“Konstitusi (UUD NRI Tahun 1945) dan Undang-Undang, memberi ruang untuk semua pihak, termasuk ormas Al Ittihadiyah bersama seluruh ormas keagamaan lainnya untuk kuatkan ukhuwah, aktif, terlibat memperjuangkan kebersamaan dan bersama-sama berjuang, serta bersama-sama memberi kontribusi, mengkoreksi segala yang munkar (negarif destruktif)  dengan cara yang tidak munkar, dan memperjuangkan semua yang ma’ruf (positif konstruktif) dengan cara yang ma’ruf. Suatu hal yang sangat dihajatkan oleh Indonesia sekarang dan masa yang akan datang,” kata Hidayat Nur Wahid dalam orasi kebangsaan di Muktamar XX Al Ittihadiyah, di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta.

Orasi kebangsaan ini dihadiri Ketua Majelis Syuro Al Ittihadiyah Dr. H. Martin Roestamy, SH, MH, Ketua Dewan Pakar, Dr. Ir Dede Kardaya, Ketua Umum DPP Al Ittihadiyah, Dr. Lukman Hakim, MSi, Ketua Muslimat Al Ittihadiyah, Dr Hartini Salama, MM,  Ketua Umum Barisan Muda Al Ittihadiyah, Moh Ahab Hasbi Ashidiqi, serta para ketua dan pengurus DPD dan DPW Al Ittihadiyah seluruh Indonesia.

HNW, sapaan Hidayat Nur Wahid, mengungkapkan di Indonesia konstitusi (UUD NRI Tahun 1945) memberikan jaminan untuk kebebasan berserikat dan berkumpul. Pasal 28E ayat (3) menyebutkan “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. “Sehingga ormas Islam adalah bagian dari institusi yang konstitusional. Jadi jangan takut untuk aktif di ormas, dan memberi kontribusi untuk kemenangan dan kemajuan Umat dan Bangsa, karena keberadaan ormas termasuk ormas dengan asas Islam adalah keberadaan konstitusional, dan karenanya jangan dicurigai atau difitnah,” ujarnya.

HNW menyebutkan dari segi nama, Al Ittihadiyah adalah nama yang sangat menjanjikan karena bisa menghadirkan “ittihad” persatuan, disana ada akidah, harakah, fikrah, dan jamaah, yang bisa memberikan kontribusi besar untuk kemajuan umat, bangsa, dan negara dengan semangat persatuan yang dilandasi dengan prinsip persaudaraan (ukhuwah): "Karena tidak mungkin kita menjadi besar bila mengedepankan furqah atau memecahbelah. Umat, bangsa dan negara tidak menjadi besar karena terpecah belah. Bangsa, umat, Ormas menjadi besar ketika ada semangat al ittihad (persatuan) dengan tetap mengedepankan ukhuwah (persaudaraan),” kata Wakil Ketua MPR dari Fraksi PKS ini.

HNW memberi contoh bagaimana Rasulullah diperintahkan dan mempraktikan Al Ittihad (persatuan) dalam bingkai ukhuwah (persaudaraan). Satu di antara perintah pertama ketika Rasulullah Hijrah ke Madinah adalah agar umat berukhuwah satu dengan yang lainnya. Dengan berukhuwah maka kita menyadari sepenuhnya bahwa kita beragam. Rasulullah menerima, mengapresiasi dan mentolerir keragaman itu.

“Rasulullah memberi keteladanan tentang bagaimana melaksanakan perintah untuk bersatu padu. Rasulullah sukses. Salah satunya adalah karena beliau tidak menghilangkan keragaman dan kekhasan masing-masing. Al Ittihad tidak berarti menghilangkan atau menegasikan jati diri masing-masing. Rasulullah sangat menghormati keragaman dan potensi masing-masing. Dalam peristiwa awal Hijrah, Rasulullah mengembangkan budaya pluralitas, persaudaraan dan persatuan dalam keadilan,” tuturnya.

HNW mengutip ungkapan di pesantren bahwa kalau Anda tidak punya, maka Anda tidak bisa memberi. “Bagaimana memperkuat ormas untuk kemajuan bangsa dan negara, kaidah di pesantren itu menjadi rujukan. Yaitu bagaimana masing-masing kita mempunyai potensi untuk menjadi bagian yang besar dan mampu membesarkan ormas masing-masing dan menjadikannya sebagai sarana untuk berkontribusi memajukan umat bangsa dan negara. Dengan cara seperti itu Al Ittihadiyah semakin dikenal, dikenang, dan diapresiasi, serta dihormati. Semua itu terbuka dihadapan kita seluruh Ormas Islam, termasuk alIttihadiyah. Semoga Muktamar XX alIttihadiyah bisa hadirkan keputusan dan kebijakan strategis yang membesarka  kiprah dan amal sholih Al Ittihadiyah, untuk kemaslahatan Umat,, Ormas, Bangsa dan Negara,” pungkasnya.


Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI