Lolos Verifikasi, Gus Muhaimin Optimis PKB Menang Pemilu 2024

| Jumat, 16 September 2022 | 10.11 WIB

Bagikan:

Bernasindonesia.com - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar bersyukur partai yang dinahkodainya lolos verifikasi administrasi peserta Pemilu 2024 sebagaimana disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini, Kamis, 15 September 2022.


"Alhamdulillah bersyukur, bahagia dan selamat kepada seluruh keluarga besar PKB, kita hari ini lolos menjadi partai pertama yang lolos menjadi peserta pemilu," katanya saat ditemui di Kendal, Jawa Tengah, Kamis, 15 September 2022.

Secara khusus pria yang akrab disapa Gus Muhaimin itu menyampaikan terimakasih kepada seluruh pengurus dan kader PKB yang sudah bekerja keras menyukseskan proses verifikasi tersebut.

"Maturnuwun, terimakasih kepada doa dan dukungan kerja keras seluruh kader-kader PKB, terutama terimakasih kepada seluruh pengurus yang beberapa bulan terkahir ini tidak pernah berhenti menyiapkan semua kebutuhan verifikasi administrasi KPU," ujar Gus Muhaimin.

Wakil Ketua DPR RI bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) itu berujar, kerja ketas seluruh pengurus dan kader PKB menui hasil positif bagi partai berlogo bumi dan bintang sembilan itu untuk berlaga di Pemilu 2024 mendatang.

Ia pun optimis PKB bukan hanya menjadi partai pertama yang lolos verifikasi, namun menjadi pemenang pertama pada Pemilu 2024.

"Hari ini kita telah menuai hasil, PKB adalah partai pertama yang lolos sebagai peserta pemilu 2024, subhanallah, terimakasih kerja kalian, insyaallah juga menjadi pemenangan pertama pemilu 2024, amin. Salam hormat, bangga dan terimakasih kepada seluruh pejuang-pejuang PKB," tukas Gus Muhaimin.

Sebelumnya, Anggota KPU Idham Holiq mengabarkan bahwa PKB berstatus Memenuhi Syarat (MS) dalam verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU. Itu artinya PKB dipastikan sah berlaga pada Pemilu 2024 mendatang.

“Memang dokumen pendaftaran PKB berdasarkan hasil verifikasi administrasi melampaui syarat minimal tersebut atau dinyatakan MS (Memenuhi Syarat) berdasarkan batas minimal persyaratan sudah terpenuhi,” ujar Idham.
Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI