BPOM Pastikan 133 Obat Sirop yang Terdaftar Aman Dikonsumsi Sesuai Aturan

| Senin, 24 Oktober 2022 | 00.20 WIB

Bagikan:

Bernasindonesia.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyampaikan perkembangan pengawasan mengenai temuan obat sirop yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).


Kepala BPOM, Penny Kusumastuti Lukito mengungkapkan hasil penelusuran data registrasi terbaru seluruh obat yang berbentuk sirup dan drops.

"Ini penelusuran yang kami lakukan dari mulai awal, ada 133 sirup obat terdaftar di BPOM tidak menggunakan empat pelarut Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol," jelas Penny di Kantor BPOM, Jakarta, dilansir dari pmjnews.com, Minggu (23/10/2022).

"Sehingga aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai ada," sambungnya.

BPOM menduga cemaran Etilen Glikol dan Dietilen Glikol berasal dari empat bahan tambahan yang digunakan dalam obat sirup tersebut. Empat bahan tambahan itu adalah propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol.

"Keempat bahan tersebut, sebenarnya bukan merupakan bahan yang berbahaya atau pun dilarang penggunaannya dalam pembuatan obat sirup," ujarnya.

Selain 133 produk, BPOM juga menemukan 13 obat yang aman melalui metode lain. Kemudian dikembangkan lagi dengan data yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan yaitu 102 produk, ada 23 produk tidak menggunakan empat pelarut tersebut sehingga aman.

"Ada juga 7 produk yang telah dilakukan pengujian dan hasilnya dinyatakan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai," ucapnya.

"Kemudian ada 3 produk yang telah dilakukan pengujian dan dinyatakan mengandung cemaran EG dan DG melebihi ambang batas aman namun sebenarnya ketiga produk ini memang sudah kita laporkan ya," imbuhnya.

Adapun sisanya 69 obat masih dalam proses sampling dan pengujian. Penny berharap akan segera mengeluarkan secara bertahap hasilnya.


Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI