Ikut Bagikan Pas Kecil Gratis Untuk Nelayan Jakarta, Fahira Idris Apresiasi Kemenhub

| Kamis, 10 November 2022 | 08.21 WIB

Bagikan:

Bernasindonesia.com - Anggota DPD RI atau Senator DKI Jakarta menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) khususnya kepada Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok atas konsistensinya membantu nelayan dalam memperoleh status laiklaut untuk kapal tradisional dan kapal penangkap ikan tradisional dengan tonase kotor (gross tonnage atau GT) di bawah 7 melalui penerbitan dan pembagian Pas Kecil secara gratis.

 
“Yang harus kita apresiasi bersama adalah pengajuan sertifikat Pas Kecil bagi nelayan kecil yang memiliki kapal berukuran di bawah 7 GT dilakukan langsung pemerintah pusat dan untuk membuat Pas Kecil, nelayan tak perlu mengeluarkan biaya alias gratis. Pas Kecil ini sangat penting dimiliki oleh kapal-kapal berukuran kurang dari GT 7. Selain untuk menunjang keselamatan pelayaran, berguna juga untuk mendata dan memverifikasi ulang kapal-kapal yang ada di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Fahira Idris di sela-sela Pembukaan Gerai Nasional Pas Kecil dan Penyerahan E-Pas Kecil kepada nelayan/pemilik kapal berukuran dibawah 7 GT di Taman Adhi Karya Pelabuhan Kalibaru, Jakarta Utara. Dalam acara yang digelar oleh Kantor Kesyahbandaran Utama (KSU) Tanjung Priok ini hadir juga Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim dan Kepala Kantor KSU Tanjung Priok Andi Hartono.
 
Menurut Fahira Idris, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, pemeriksaan untuk keselamatan kapal terkait sertifikasi kapal harus dilaksanakan untuk memastikan tetap memenuhi aspek kelaiklautan kapal. Setiap kapal yang terdaftar di Indonesia dan berlayar di laut wajib memiliki Surat Tanda Kebangsaan Kapal, termasuk bagi kapal dibawah GT 7.
 
Amanat UU Pelayaran ini, lanjut Fahira, diimplementasikan dengan sangat baik oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub dengan membentuk tim khusus yang bertugas melakukan pengecekan kapal, yaitu Tim Pelayanan Operasional Kelaiklautan Kapal dengan cepat dan terintegrasi di mana tugas utamanya adalah membantu masyarakat kecil untuk memperoleh status laiklaut untuk kapal yang mereka miliki, yaitu kapal tradisional dan kapal penangkap ikan tradisional yang berada di bawah GT 7.
 
“Selain gratis, penerbitan Pas Kecil ini sangatlah mudah, dan juga cepat. Dengan mengajukan Pas Kecil, maka kapal nelayan kecil punya sertifikat yang berlaku seumur hidup. Saya sangat mengapresiasi pelayanan prima yang dipersembahkan oleh gerai Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan terutama yang berada di Provinsi DKI Jakarta ini,” pungkas Fahira IdrisP
Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI