Pakar Dorong Pemerintah Evaluasi Kembali Program Deradikalisasi Narapidana Terorisme

| Kamis, 08 Desember 2022 | 01.25 WIB

Bagikan:

Bernasindonesia.com - Analis komunikasi politik dan  pertahanan keamanan dari Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting mengungkapkan, pemerintah harus melakukan evaluasi kembali program deradikalisasi terhadap narapidana terorisme.


"Dalam beberapa kasus bom bunuh diri yang terjadi di Tanah Air justru  dilakukan oleh narapidana terorisme yang telah menjalani deradikalisasi di lembaga pemasyarakatan," kata Selamat Ginting menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Rabu (7/12/2022).

Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa pelaku bom bunuh diri di Polsek Astanaanyar, Bandung, Jawa Barat, hari ini bernama Agus Sujatno.

Agus merupakan mantan narapidana kasus bom Cicendo, Jawa Barat, dan telah dihukum penjara selama empat tahun di Nusakambangan. Agus kemudian bebas pada September 2021.

Menurut Selamat Ginting, 
deradikalisasi merupakan program yang bertujuan menetralkan pemikiran-pemikiran bagi mereka yang sudah terpapar dengan radikalisme. Sasarannya para teroris yang ada di dalam lembaga pemasyarakatan maupun di luar lembaga pemasyarakatan.

"Lalu apa saja program yang dilakukan? Mengapa jika belum bisa menghilangkan pemikiran radikalisme, mereka harus dibebaskan? Bagaimana pengawasannya jika mereka sudah dibebaskan?" ungkap Ginting mempertahankan.

Menurutnya, jika tujuan deradikalisasi untuk membersihkan pemikiran-pemikiran radikalisme yang ada pada para teroris, harus sudah bisa dipastikan terlebih dahulu mereka sudah bisa kembali menjadi masyarakat biasa.

"Jika ada potensi pikirannya kembali ke ranah radikalisme, polisi harus  mengawasi secara ketat. Kalau perlu tangkap kembali," ujarnya.
Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI