Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup Bui

| Rabu, 18 Januari 2023 | 01.13 WIB

Bagikan:

Bernasindonesia.com - Terdakwa Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dan perkara perintangan penyidikan dalam kasus tersebut.


Sebelum membacakan tuntutan, jaksa mempertimbangkan berbagai pertimbangan dalam tuntutannya, seperti hal memberatkan dan meringankan.

Jaksa mengatakan, dalam pertimbangannya tidak ada hal-hal yang meringankan tuntutan terhadap Ferdy Sambo dalam kasus tersebut.

“Hal-hal yang meringankan, tidak ada,” ujar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dilansir dari pmjnews.com, Selasa (17/1/2023).

Dalam perkara tersebut, Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, Sambo juga terlibat dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J dengan jeratan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI