Polda Metro Cabut Ketetapan Status Tersangka Mahasiswa UI Korban Kecelakaan

| Selasa, 07 Februari 2023 | 05.15 WIB

Bagikan:

Bernasindonesia.com - Polda Metro Jaya mencabut status tersangka yang diberikan kepada mahasiswa Universitas Indonesia M Hasya Attalah Syaputra (18) yang meninggal dunia dalam kecelakaan yang melibatkan AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono (ESBW).


“Pertama, mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, dilansir dari pmjnews, Senin (6/2/2023).

Trunoyudo menuturkan, pencabutan status tersangka tersebut berdasarkan peraturan Kaba Nomor 1 Tahun 2022.

“Berdasarkan peraturan Kaba Nomor 1 tahun 2022 tentang standar operating procedure pelaksanaan penyidikan tindak pidana Pasal 1 angka 20,” kata Trunoyudo.

Selain itu, Polda Metro juga akan melakukan rehabilitasi nama baik dari almarhum Hasya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kemudian kedua, rehabilitasi nama baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya.


Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI