Putri Candrawathi Bakal Jalani Sidang Vonis Pada 13 Februari

| Jumat, 03 Februari 2023 | 00.39 WIB

Bagikan:

Bernasindonesia.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang vonis perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Putri Candrawathi pada Senin, 13 Februari 2023.


Penetapan waktu sidang vonis tersebut diputuskan setelah hakim anggota dan hakim ketua berkonsultasi pasca terdakwa Putri Candrawathi menyelesaikan sidang duplik pada Kamis (2/2/2023).

"Telah didengarkan duplik dari penasihat hukum terdakwa. Tibalah majelis akan mengambil putusan yang akan kami bacakan pada hari Senin, 13 Februari 2023 mendatang," jelas hakim ketua Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan dilansir dari pmjnews

Diketahui, Ferdy Sambo juga akan mendengarkan putusan terhadap terkait kasus pembunuhan berencaana Brigadir J pada 13 Februari 2023. Artinya, pasangan suami istri ini akan divonis terhadap kejahatan yang mereka perbuat di hari yang sama.

Kendati begitu, belum diketahui apakah putusan akan dijalankan secara bersama atau terpisah oleh majelis hakim. Hakim kemudian memerintahkan Putri untuk kembali ke dalam tahanan.


Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI