Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara

| Rabu, 15 Februari 2023 | 01.03 WIB

Bagikan:

Bernasindonesia.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan hukuman pidana selama 13   tahun penjara.


“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal selama 13 tahun,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Hal tersebut merupakan putusan atas dakwaan keterlibatan Ricky Rizal dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.

Ricky Rizal didakwa terlibat dalam perkara tersebut dengan 4 terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, dan Kuat Ma’ruf.

Putusan majelis hakim tersebut  lebih berat  dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dimana Ricky dituntut hukuman pidana 8 tahun penjara.

Dalam perkara tersebut, Ricky bersama dengan 4 terdakwa lain didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sementara Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.


Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI