Pelaku AG Ditahan, Bapas-KemenPPPA Pastikan Haknya Terpenuhi

| Jumat, 10 Maret 2023 | 05.22 WIB

Bagikan:

Bernasindonesia.com - Pelaku anak AG (15) menjalani penahanan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) atas keterlibatannya dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) yang dilakukan tersangka Mario Dandy Satriyo (17).


Pihak dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) juga turut serta untuk memastikan agar hak-hak AG sebagai anak terpenuhi selama menjalani penahanan.

“Kami masih terus berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait permohonan pendampingan terhadap AG sebagai anak berkonflik dengan hukum,” ujar Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kementerian PPPA, Atwirlany Ritonga, dikutip dan dilansir dari pmjnews, Kamis (9/3/2023).

“Dan pendampingan ini tentu harus dipastikan agar sesuai dan terpenuhinya hak AG sebagai anak berkonflik dengan hukum,” sambungnya.

Atwirlany menuturkan, pihaknya juga memastikan hak AG terpenuhi seperti memberikan pendampingan dari orang tua AG maupun wali.

Lebih lanjut, ia juga mendukung penuh langkah-langkah dari Polda Metro Jaya dalam proses penanganan hukum dan pengusutan kasus penganiayaan tersebut

“Kami juga mendukung penuh upaya proses hukum yang sudah dilakukan oleh para penyidik kepolisian sesuai dengan amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak Nomor 11 Tahun 2012,” jelasnya.

Selain itu, aksel, Dwi Elyana Susanti menambahkan pihaknya juga mendampingi AG saat proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya sesuai UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Ini bertujuan bahwa untuk memenuhi kebutuhan dan perlindungan hak dalam proses dari pra-ajudikasi sampai dengan pasca-ajudikasi dan juga bimbingan lanjutan,” ucap Dwi Elyana.
Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI