TransJakarta Diminta Umumkan Ancaman Pidana Penjara Bagi Pelaku Pelecehan Seksual Selama Bus Berjalan

| Senin, 06 Maret 2023 | 10.14 WIB

Bagikan:

Bernasindonesia.com - Langkah Pemprov DKI Jakarta dan TransJakarta menempatkan petugas TNI di halte dan armada bus guna mengantisipasi kejadian pelecehan seksual yang kerap terjadi di TransJakarta penting dilakukan. Selain itu, untuk mencegah terjadinya pelecehan seksual dan membuat para predator seksual mengurungkan niatnya melakukan pelecehan, TransJakarta diminta membuat pengumuman ancaman pidana penjara bagi pelecehan seksual yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) selama armada bus berjalan atau beroperasi.

 
Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta yang juga Aktivis Perempuan Fahira Idris mengungkapkan, selain sebagai shock therapy bagi para para predator seksual yang masih berkeliaran mencari korban di transportasi umum, penempatan petugas TNI sebagai sebuah pesan bahwa segala bentuk pelecehan seksual terutama di transportasi umum adalah kejahatan serius.
 
“Namun, penempatan petugas TNI ini juga harus dibarengi dengan berbagai aksi pencegahan yang lain salah satunya mengumumkan ancaman pidana penjara bagi pelecehan seksual seperti yang diatur dalam Undang-Undang TPKS. Saya meyakini para predator seksual yang berkeliaran di transportasi umum ini tidak tahu bahwa pelecehan seksual fisik yang mereka lakukan, ancaman pidananya empat tahun penjara. Setiap armada bus Transjakarta pasti ada audio system yang bisa didengar semua penumpang dan bisa dimanfaatkan untuk mengumumkan ancaman pidana ini,” ujar Fahira Idris dalam keterangan tertulisnya.
 
Memang jika merujuk kepada Pasal 6 UU TPKS, dinyatakan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/ atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak 50 juta rupiah.
 
“Jadi yang sering terjadi di TransJakarta itu, pelecehan seksual secara fisik, di mana mungkin para predator seksual ini menganggapnya kejahatan biasa saja atau tidak ada ancaman pidana penjaranya. Padahal, Undang-Undang TPKS tegas menyatakan bahwa pelecehan seksual secara fisik adalah kejahatan serius sehingga hukuman maksimalnya bisa empat tahun. Dengan diumumkannya ancaman pidana ini, ditambah ada petugas TNI yang berjaga, para predator seksual tidak akan lagi berani melakukan aksi bejatnya, tidak hanya di transportasi umum, tetapi juga mungkin di tempat-tempat lain,” tukas Fahira Idris.
 
Selain itu, untuk mengefektifkan pencegahan pelecehan seksual, lanjut Fahira Idris, penting juga manajemen TransJakarta terus menambah dan memperluas jangkauan dan layanan bus pink atau Bus TransJakarta khusus perempuan. Selain itu, penting juga mengumumkan identitas predator seksual di TransJakarta dan memasukkan pelaku dalam daftar hitam orang yang tidak boleh lagi naik TransJakarta selamanya.
Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI