Revisi UU Ombudsman RI Untuk Perkuat Tupoksi Lembaga

| Jumat, 26 Mei 2023 | 04.19 WIB

Bagikan:

Bernasindonesia.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI John Kenedy Azis mendorong penguatan lembaga Ombudsman Republik Indonesia (RI) lewat pembaruan Undang-Undang (UU) yang sebelumnya sudah berumur 15 tahun. Ia menilai keberadaan lembaga itu perlu diperkuat dengan tugas pokok dan fungsi yang jelas dan berjalan dengan baik. 

 
"Kita perlu perkuat lembaga Ombudsman ini agar lebih berarti. Sebab banyak tenuan penyimpangan terjadi, tapi tidak bisa secara konkret diperbaiki, soalnya siapa yang kasih sanksi?" ujarnya ditemui usai rapat pleno Baleg DPR RI dengan Kepala Badan Keahlian DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, dilansir dari laman dpr, Kamis (25/5/2023). 
 
Rapat pleno itu membahas penyempurnaan draf RUU tentang Perubahan atas UU No: 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI. "Mudah-mudahan dengan perubahan undang-undang ini dapat bekerja sesuai dengan yang kita harapkan," ujar John. 
 
Dalam rapat itu ia sempat menyampaikan bahwa tupoksi yang baik akan membantu Ombudsman menjalankan aktivitasnya dengan. Tidak hanya sekedar disegani, sebab kinerja yang positif dan terbukti profesional menjadi tolak ukur disegani atau tidaknya keberadaan lembaga tersebut. 
 
John juga menyoroti soal temuan-temuan dari berbagai lembaga pemerintah dengan fungsi pengawasan yang tak jarang dihiraukan lembaga lainnya, karena minim sanksi dan penindakan. Oleh karena itu ia mendorong agar beleid baru soal lembaga Ombudsman RI dapat ditelurkan dengan sebaik-baiknya, supaya mencetak temuan yang ada dalam rangka pengawasan dan peningkatan kinerja setiap lembaga yang diawasi. 
Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI