Evaluasi Jalannya Pemerintahan Daerah di Jawa Timur, Pemda Diharap Jaga Stabilitas Politik

| Jumat, 14 Juli 2023 | 00.06 WIB

Bagikan:

Bernasindonesia.com - Tim Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (OTDA) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar rapat uji petik Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) terhadapa Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) di Provinsi Jawa Timur, Kamis (13/7/2023) .


Direktur Jenderal OTDA Akmal Malik menuturkan, tujuan utama otonomi daerah adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan cara meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat dan memberdayakan masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan. 

Berdasarkan laporan yang diterima tim uji petik, diketahui kalau angka kemiskinan absolut Provinsi Jawa Timur  pada tahun 2022, dari 38  kabupaten/kota, terdapat 22 kabupaten/kota yang jumlah penduduk miskinnya di atas 100 ribu jiwa. 

"Kabupateb Malang menjadi daerah dengan jumlah penduduk miskin tertinggi 252,8 ribu jiwa. Pengentasan kemiskinan di daerah menjadi tantantangan bagi setiap pemerintah daerah dan harus ada kolaborasi dan sinergitas dalam upaya dan usaha menekan jumlah penduduk miskin," kata Akmal Malik. 

Di sisi lain, Akmal menegaskan, persoalan stunting sebagai salah satu perhatian Presiden Joko Widodo, penangan stunting perlu ditindaklanjuti. Karena 19 daerah dari 38 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur prevalensi angka stuntingnya di atas 20 persen.

Mantan Pj Gubernur Sulawesi Barat ini menegaskan, pemerintah daerah jangan terlena atas hasil angka-angka dari hasil evaluasi. Hasil evaluasi dijadikan untuk melihat permasalahan yang terjadi di daerah baik dari segi regulasi atau implementasi. 

"Hasil evaluasi akan dijadikan dasar dalam mengambil kebijakan yang tentu saja harus disertai bersama data-data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya," terang Akmal Malik. 

Hasil evaluasi terkait kinerja pemerintahan daerah sejauh ini adalah, dari total jumlah 38 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur,  3 daerah dengan status kinerja tinggi, 23 kabupaten/kota status kinerja sedang, 
12 kabupateb/kota status kinerja rendah, dan 
2 daerah status kinerja sangat rendah. 

Di sisi lain, Akmal Malik menegaskan fungsi APIP menjadi sangat vital dalam melakukan kontrol atas pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan kewenangan yang diberikan. 

"Evaluasi atas penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagai upaya peningkatan  kinerja bagi eksekutor. Hasil dari evaluasi ini akan diberikan kepada kemeneterian atau lembaga teknis terkait yang membutuhkan data sesuai dengan kewenangannya," pungkas Akmal. 

Kesimpulan lainnya dari pelaksanaan evaluasi kinerja pemerintahan khususnya yang dilakukan di Jawa Timur adalah menjelang tahun 2024, diharapkan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk menjaga stabilitas politik dan keamanan di daerah masing-masing. 
Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI