PKB Tetap Konsisten Perjuangkan Dana Desa 5 Miliar Per Tahun

| Jumat, 07 Juli 2023 | 08.24 WIB

Bagikan:

Bernasindonesia.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati usulan 20 persen dana desa berasal dari dana transfer daerah untuk dimasukkan dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Namun, Fraksi PKB DPR RI menilai, anggaran dana desa perlu dinaikkan hingga Rp 5 miliar per tahun atau setara dengan 30 persen.


“Sejak dana desa dikucurkan selama sembilan tahun terakhir, desa membuktikan mampu mengelola anggaran dana desa dengan baik. Maka sudah sewajarnya jika harus ada kenaikan signifikan kucuran dana desa hingga Rp 5 miliar per tahun,” kata Juru bicara Fraksi PKB di Baleg, Luluk Nur Hamidah dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa, 4 Juli 2023.

Luluk Nur Hamidah mengatakan, kenaikan ini sebagai bentuk komitmen PKB untuk menjadikan desa sebagai pusat pembangunan nasional. Bahkan selama ini kucuran dana desa mampu memberikan solusi atas berbagai kebuntuan dalam upaya pengentasan kemiskinan, peningkatan layanan dasar, hingga kesejahteraan warga desa.

“Dengan dana desa warga desa juga kian mampu menunjukkan kemandirian dan kedaulatan mereka dengan ikut terlibat aktif dalam proses penyusunan rencana pembangunan di level desa,” ujarnya.

Menurut legislator asal Dapil Jateng IV ini, banyak program pembangunan desa bisa dieksekusi dengan adanya dana desa. Mulai dari penyediaan infrastruktur seperti pembangunan jalan dan jembatan desa, penyediaan layanan dasar di bidang pendidikan dan kesehatan, hingga adanya program padat karya sebagai solusi masalah pengangguran di level desa.

“Fraksi PKB meyakini peningkatan dana desa akan memberikan dorongan kuat bagi pembangunan desa secara merata dan berkelanjutan. Dengan dana desa, upaya percepatan pembangunan desa yang berorientasi pada kesejahteraan warga desa akan lebih mudah diwujudkan,” imbuhnya.

“Dengan meningkatnya alokasi dana desa, diharapkan akan terjadi percepatan pertumbuhan ekonomi di tingkat desa, peningkatan kualitas hidup masyarakat, serta mengurangi disparitas antara desa dan kota,” sambungnya.

Peningkatan anggaran sebesar Rp 5 miliar per desa per tahun, kata Luluk, bisa diwujudkan dengan mengintegrasikan kebijakan dalam pengelolaan dana APBD, pengaturan di kementerian dan lembaga terkait, serta sinergi dengan regulasi lainnya. Jika integrasi ini bisa dilakukan maka upaya mewujudkan dana desa Rp 5 miliar per desa bukan hal sulit untuk direalisasikan.

“Pemerintah harus mampu merealisasikan anggaran Rp 5 miliar per desa dengan melakukan sinkronisasi berbagai program untuk desa yang tersebar di berbagai kementerian/lembaga,” tukas Luluk Nur Hamidah.
Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI