Dirjen Dukcapil: Dana PNBP dari Lembaga Pengguna Langsung Masuk Kas Negara

| Kamis, 31 Agustus 2023 | 10.21 WIB

Bagikan:

Bernasindonesia.com - Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menegaskan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dibayarkan oleh lembaga pengguna, diterima oleh negara dan dicatat oleh Kementerian Keuangan.


"Dukcapil selaku penyelenggara PNBP tidak mengambil satu rupiah pun karena langsung masuk ke kas negara melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)," kata Dirjen Teguh pada acara Rekonsiliasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan lembaga pengguna di Jakarta, Rabu (30/8/2023).

Lebih lanjut Dirjen Teguh menjelaskan, Penyelenggaraan PNBP yang dilaksanakan oleh Ditjen Dukcapil berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Dalam Negeri sejak 28 Maret 2023. 

“PP tersebut antara lain menjelaskan, lembaga pengguna yang dikenakan PNBP adalah badan hukum Indonesia yang bersifat profit oriented seperti perbankan, asuransi, pasar modal, dan lembaga pembiayaan," kata Teguh. 

"Sedangkan lembaga pengguna yang dikecualikan atau tidak dikenakan tarif PNBP adalah instansi pemerintah, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, koperasi, dan usaha mikro dan kecil," kata Teguh.

Khusus untuk lembaga pengguna operator telekomunikasi dikenakan tarif 50 persen untuk dua tahun pertama sejak PP berlaku.

Direktur IDKN Muhammad Farid menambahkan, harapan dari pelaksanaan rekonsiliasi PNBP ini adalah dapat terciptanya akuntabilitas pelaksanaan PNBP antara Ditjen Dukcapil dengan lembaga pengguna.

"Kami berharap terwujudnya koordinasi dan sinergitas dalam pelaksanaan PNBP dapat menciptakan keselarasan yang menimbulkan semangat kerja yang tinggi bagi seluruh komponen Ditjen Dukcapil maupun lembaga pengguna," pungkas Farid seraya menutup acara rekonsiliasi PNBP dengan penandatanganan berita acara oleh Ditjen Dukcapil dan lembaga pengguna. 
Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI