Jokowi: Penganugerahan Tanda Kehormatan Atas Pertimbangan Dewan Gelar

| Selasa, 15 Agustus 2023 | 00.19 WIB

Bagikan:

Bernasindonesia.com - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan penganugerahan tanda kehormatan RI dilakukan atas pertimbangan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan sesuai dengan syarat dan ketentuan khusus.


“Ya itu semuanya [penerima tanda kehormatan] diajukan dan atas pertimbangan dari Dewan Gelar, [Tanda Jasa], dan Tanda Kehormatan,” ujar Presiden usai Upacara Penganugerahan Tanda Kehormatan Republik Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Senin (14/08/2023).

Sebelumnya dalam upacara tersebut Presiden Jokowi telah memberikan tanda kehormatan RI berupa Bintang Republik Indonesia Adipradana, Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, dan Bintang Budaya Parama Dharma kepada 18 tokoh. Ibu Negara Iriana Joko Widodo turut menjadi penerima tanda kehormatan Bintang Republik Indonesia Adipradana.

Menanggapi tanda kehormatan yang diterimanya, Ibu Iriana pun menyampaikan ucapan terima kasih kepada pemerintah.

“Pastinya terima kasih kepada pemerintah yang telah memberi ini,” ujar Ibu Iriana.


Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI