Polri Pastikan Penetapan Tersangka Kamaruddin Simanjuntak Sesuai Prosedur

| Rabu, 16 Agustus 2023 | 06.28 WIB

Bagikan:

Bernasindonesia.com - Bareskrim Polri menyatakan penetapan tersangka Kamaruddin Simanjuntak dalam kasus dugaan penyebaran hoax terhadap laporan Dirut Taspen ANS Kosasih telah sesuai dengan prosedur.


Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan penegasan tersebut sebagai klarifikasi adanya anggapan adanya unsur kriminalisasi terhadap Kamaruddin Simanjuntak.

"Kami sampaikan bahwa tahapan penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan sesuai dengan prosedur," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, dilansir dari pmjnews, Selasa (15/8/2023).

"Bila ada yang menyampaikan hal-hal kriminalisasi, kami sampaikan tidak ada dari pihak penyidik yang mengkriminalisasi terhadap terlapor," sambungnya.

Lebih lanjut Ramadhan mengatakan, pihaknya telah memeriksa Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka pada Senin (14/8) kemarin. Kamaruddin diperiksa selama kurang lebih 10 jam.

"Saudara KS telah hadir memenuhi panggilan penyidik dan telah dilakukan pemeriksaan dari pukul 11.30 WIB sampai dengan waktu 21.00 WIB," jelasnya.

Menurut Ramadhan, Bareskrim tidak melakukan penahanan terhadap Kamaruddin. Alasannya, terlapor dianggap kooperatif. "Tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan Saudara KS hadir memenuhi (panggilan) penyidik dan kooperatif," ucapnya.

"Dan perlu kami tambahkan bahwa bila ada keterangan lebih lanjut maka akan dilakukan pemeriksaan lanjutan, itu saja update terkait dengan pemeriksaan Saudara KS," imbuhnya
Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI