Shane Lukas Dituntut 5 Tahun Penjara

| Rabu, 16 Agustus 2023 | 03.08 WIB

Bagikan:

Bernasindonesia.com - Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dijatuhi tuntutan oleh jaksa penuntut umum dengan pidana 5 tahun penjara perkara penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora


Dalam menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa Shane, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertimbangkan berbagai pertimbangan, yakni hal memberatkan dan meringankan.

Hal tersebut disampaikan tim JPU dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dilansir dari pmjnews, Selasa (15/8/2023).

Salah satu hal yang memberatkan tuntutan terhadap terdakwa Shane yakni keikutsertaannya dalam perkara tersebut mengakibatkan Mario Dandy bisa menganiaya David dengan sadis dan brutal.

“Sehingga mengakibatkan anak korban Cristalino David Ozora mengalami kerusakan otak dan sekarang dalam kondisi amnesia,” ujar Jaksa Hafiz Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

Sementara itu terdapat empat hal yang meringankan tuntutan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa Shane dengan tuntutan 5 tahun, salah satunya bersikap jujur dan sopan selama persidangan.

“Terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan,” katanya.

Tak hanya itu, jaksa menilai terdakwa menyesali perbuatannya atas keterlibatannya dalam kasus tersebut dan diharapkan dapat menjadi pribadi lebih baik.

“Terdakwa sungguh menyesali perbuatan yang telah dilakukannya terhadap anak korban Cristalino David Ozora alias Wareng. Terdakwa masih muda, diharapkan dapat berkembang menjadi pribadi yang lebih baik,” tandasnya.
Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI