Gibran Menjemput Takdir RI1

| Kamis, 19 Oktober 2023 | 18.54 WIB

Bagikan:


Gibran Menjemput Takdir RI1 

Bernasindonesia.com - Paska putusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan bahwa batas usia capres dan cawapres minimal 40 tahun menjadi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia minimal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk.pemilihan kepala daerah memberikan "karpet merah" kepada Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka. Lalu bagaimana kans Gibran? Berikut obrolan tengah malam dengan Ketua Koalisi Muda Pasukan  Ganjar (KMPG) Dian Assafri dan Ketua Eksponen Pemuda Indonesia (EPI) Dadung Hari Setyo di kanal Youtube Berisik @republik Selasa, 17 Oktober 2023 Jam 23:55
https://www.youtube.com/watch?v=QIiWK-jLQg0


Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI