KPK Tangkap SYL dengan Tangan Diborgol

| Jumat, 13 Oktober 2023 | 00.28 WIB

Bagikan:

Bernasindonesia.com - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di sebuah apartemen di wilayah Jakarta Selatan.


Dia langsung digelandang ke gedung KPK dengan tangan diborgol. Penangkapan SYL ini setelah dia ditetapkan sebagai tersangka tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Dengan masuknya laporan masyarakat dan dilengkapi informasi dan data sehingga dapat dan menemukan adanya peristiwa pidana, sehingga menetapkan dan mengumumkan tersangka: SYL (Syahrul YasinLimpo), Menteri Pertanian 2019-2024; KS (Kasdi Subagyono), Sekretaris Jenderal Kementetian Pertanian; MH (Muhammad Hatta), Direktur Alat dan Mesin Pertanian," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.

KPK juga mengumumkan dua tersangka lainnya yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

Penyidik KPK menerapkan tiga pasal yakni Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI