Bernasindonesia.com - Sekjen Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI), Dr. Abdul Haris Maraden, mengulas tentang Upah Minimum Provinsi (UMP), yang akan direalisasikan pada 1 Januari 2024 mendatang. Sejumlah organisasi buruh menolak kenaikan UMP, yang mengacu pada Peraturan Pemerintah No 51 tahun 2023 tersebut.
Berikut pemaran Haris pada podcast dikanal YouTube “Berisik” dengan host Untung Kurniadi.https://youtu.be/RKdzwjH9weM