Bernasindonesia.com - Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengkritisi terkaitp minimnya waktu pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
Hal itu termasuk juga mengenai polemik pemilihan gubernur DKJ yang dilakukan oleh presiden, bukan melalui pilkada sebagaimana tertuang dalam Pasal 10 ayat (2) RUU DKJ.
“(RUU DKJ) mesti dibahas di masa sidang ini, karena harus diketok selesai sebelum 15 Februari. Sementara tanggal 6 (februari) kita sudah reses lagi, jadi dari sekarang sampai tanggal 6 Februari akan dibahas. Pasal-pasal kontroversi akan dibuka akan dibuka ke publik dan kami berharap itu bisa dijaga bersama, termasuk kita tolak bahwa Gubernur DKI ditunjuk oleh Presiden,” kata Mardani, Selasa (16/01).
Mardani juga menilai rentan waktu yang ada untuk membahas RUU DKJ ini dinilai kurang, sehingga ada terkesan buru-buru dari pemerintah untuk mengesahkan RUU DKJ ini.
“Terlalu terburu-buru. Karena saya kira ada kelalaian dari pemerintah mestinya dapat waktu dua tahun sejak undang-undang IKN disahkan mereka bisa menyiapkan untuk dibahas. Tapi karena memang disepakatinya di last minute, akhirnya yang terjadi kita akan membahasnya (RUU DKJ) secara rushing (terburu-buru),” sambung Politisi PKS ini.
Sebelumnya, Legislator Dapil DKI Jakarta I ini juga sempat menyatakan bahwa ia melihat ada kejanggalan dari munculnya RUU DKJ ini.
“Awal pembahasannya setahu saya (RUU) ini usulan pemerintah. Kami pernah diundang Kemendagri terkait ada draf RUU Daerah Khusus Jakarta dan kita di Komisi II lagi membahas. Tiba-tiba ada masuk dari Baleg undangan untuk membahas RUU DKJ ini usulan dari DPR. Ada yang gelap, Kalau di Komisi II, (RUU) ini masih inisiatifnya pemerintah tetapi ketika di Baleg berubah jadi inisiatifnya DPR,” pungkas Mardani.