Pengeroyok Polisi di Tangsel Ditetapkan Jadi Tersangka

| Jumat, 05 Januari 2024 | 03.18 WIB

Bagikan:

Bernasindonesia.com - Polisi menetapkan empat juru parkir (jukir) sebagai tersangka pengeroyokan seorang anggota polisi di Gang Gelagah, Jalan Cirendeu Raya, Ciputat, Tangerang Selatan.


Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Kemal Arifin mengatakan, keempat orang yang diamankan tersebut di antaranya berinisial PIL (30), PK (38), AG (38), dan I (38).

"Ya, sudah (ditetapkan sebagai tersangka)," ujar Kemal Arifin kepada wartawan, dilansir dari pmjnews, Selasa (3/1/2024).

Atas perbuatannya, lanjut Kemal, para pelaku akan dikenakan dengan Pasal 170 KUHPidana tentang Pengeroyokan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.

"Para pelaku terancam pidana penjara selama lima tahun," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur mengamankan tiga orang pelaku pengeroyokan seorang anggota polisi di depan Gang Gelagah, Pisangan, Tangerang Selatan, Minggu (31/12/2023).

Kanit Reskrim Polsek Ciputat Timur, Iptu Kresna Siagian H mengatakan peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 20.00 WIB. Para pelaku saat iru tengah mabuk.

"Sudah (diamankan pengeroyok anggota polisi), ada tiga orang," ujar Kresna Siagian seperti dikutip pada Rabu (04/01/2024).

Kendati begitu, Kresna belum mengungkap identitas ketiga pelaku pengeroyokan. Menurut dia, pihaknya masih melakukan penyelidikan hingga saat ini. Dia hanya menyebut pengeroyokan terjadi usai korban dan kelompok pemuda mabuk terlibat cekcok di lokasi.

"(Pengeroyokan berawal dari) cekcok mulut," ucapnya.


Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI