Ketua IPW Bocorkan Hal yang Akan Jadi Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024

| Sabtu, 20 April 2024 | 15.22 WIB

Bagikan:

Bernasindonesia.com - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso memberikan bocoran tentang hal yang akan diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 pada Senin, 22 April mendatang. 


“Saya sudah dapat bocoran, bocoran dari langit,” ujar Sugeng saat menjadi narasumber podcast “Berisik” dengan host HMU Kurniadi, Sabtu (21/4/2024).

Menurut Sugeng, MK akan mengeluarkan putusan yang objektif dan berkeadilan. Karena itu, hakim MK tidak akan berpengaruh meskipun pihak penggugat, baik pasangan 01 Anies-Muhaimin dan pasangan 03 Ganjar-Mahfud, meminta pasangan 02 Prabowo-Gibran didiskualifikasi dan meminta Pilpres kembali diulang. 

“Langsung kesimpulannya ditolak,” tegas Sugeng. 

Sugeng juga meyakini hakim MK tidak akan terpengaruh dengan penyampaian saksi maupun ahli yang dihadirkan selama persidangan. Sebab, kata dia, persidangan PHPU selama ini hanya panggung teater dan drama. 

“Itu cuma bunga-bunganya saja, kan persidangan itu harus dilihat sebagai teater atau drama, drama yang didesain supaya menarik. Iya, memang. Makanya itu bagian dari drama yang menarik. Kenapa? Kan pasangan pemohon satu AMIN, pemohon dua Ganjar-Mahfud memang harus tampil untuk menampilkan satu keindahan teater di persidangan karena dia harus mempertanggungjawabkan 16 sekian persen suara dan 25 persen suara,” katanya. 

Sugeng menjelaskan bahwa pasangan AMIN dan Ganjar-Mahfuf terlihat tidak konsisten. Mestinya, selain mengajukan gugatan ke MK, mereka juga harusnya menggulirkan hak angket sebagai langkah politik. 

“Kalau mau konsisten ini kan seharusnya lari jg kepada angket, tapi kan enggak. (Angket) tidak akan bergulir. Jadi ini konsistensinya enggak nyambung. (Dan putusan MK menolak. Kan putusan MK itu ada tiga kemungkinan, menolak, mengabulkan atau tdk dapat diterima,” jelas Sugeng. 

“Kalau ini menolak, selesai. Kalau tdk dapat diterima itu mengenai syarat formil tidak bisa diajukan lagi (gugatannya). Selesai syarat formil itu tidak terpenuhi legal standingnya, kemudian sengketanya sengketa PHPU. Jadi ini mereka tidak akan diterima. Ketika ditolak maka bicara tentang pembuktian dalil-dalil yang mereka mohonkan,” tambah Sugeng.

Permohonan gugatan diajukan pihak AMIN dan Ganjar-Mahfud, menurut Sugeng tidak akan bisa dibuktikan, baik menyangkut proses, dugaan keberpihakan pemerintah, dan pengerahan instrumen negara untuk memihak salah satu pasangan capres-cawapres. 

“PHPU ini kan penetapan dari KPU tentang perolehan presentase suara (angka-angka). Ketika membicarakan angka-angka disebut sebagai mahkamah kalkulator, tapi pernah juga TSM itu ada. Jadi hasil ini disebabkan oleh satu proses. Nah yang mencuat di sidang MK kali ini adalah tentang terkait dengan adanya dugaan pelanggaran proses yang dilakukan terkait sirekap, keberpihakan pemerintah, bahkan ada isu Kapolda mau dihadirkan karena ada keberpihakan,” papar dia. 

“Jadi yang mau diajukan mereka soal TSM karena kalau angka-angka sudah tidak bisa dibantah oleh mereka. Apakah TSM itu bisa dibuktikan? Ini tdk bisa dibuktikan,” pungkas Sugeng.  https://www.youtube.com/watch?v=c_w22k-bAZ0


Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI
 
BERNASINDONESIA.COM - ALL RIGHTS RESERVED