Diduga Lecehkan Anakn Kandungnya, Perempuan di Tangsel Ditetapkan Jadi Tersangka

| Selasa, 04 Juni 2024 | 03.56 WIB

Bagikan:

Bernasindonesia.com - Seorang wanita berinisial R (22) menyerahkan diri ke polisi setelah video dirinya viral di media sosial diduga melakukan pelecehan seksual atau perbuatan asusila terhadap anaknya sendiri yang berusia 5 tahun.


Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan wanita yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu menyerahkan diri ke Polres Tangerang Selatan dan kemudian kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

"Melakukan penangkapan terhadap Tersangka di Mako Polres Tangerang Selatan," ujar Ade Safri dalam keterangannya, dilansir dari pmjnews, Senin (3/6/2024).

Adapun terhadap tersangka dalam kasus tersebut dipersangkakan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik dan/ atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/ atau Pasal 88 juncto Pasal 76 I Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak.

Diberitakan sebelumnya, sebuah video viral di media sosial (medsos) yang memperlihatkan seorang wanita diduga melakukan tindakan asusila terhadap balita laki-laki. Peristiwa ini terjadi di Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Tangerang Selatan, AKP Agil mengatakan pembuat video berinisial R (22). Pelaku menyerahkan diri dan telah diamankan.

"Terkait Video Viral di medsos dugaan tindak pidana Asusila terhadap anak dibawah umur, dapat kami sampaikan bahwa pelaku telah menyerahkan diri dan diamankan tadi malam di Polres Tangerang Selatan,” ungkap Agil, Senin (3/6/2024).

"Pelaku pembuat video inisial R perempuan umur 22 tahun,” sambungnya.


Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI