Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Dianggap Sesuai Harapan Masyarakat

| Senin, 17 Februari 2025 | 03.56 WIB

Bagikan:

Bernasindonesia.com - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman pengusaha Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp 300 triliun. Putusan ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa dan vonis sebelumnya yang hanya 6,5 tahun penjara.


Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra, Martin Daniel Tumbelaka, menilai keputusan tersebut sebagai langkah tegas dalam pemberantasan korupsi dan sesuai dengan harapan masyarakat.

“Ini sesuai harapan masyarakat. Dengan kerugian negara yang mencapai Rp 300 triliun, sudah sepatutnya hukuman yang dijatuhkan memberikan efek jera dan menegaskan bahwa korupsi tidak bisa ditoleransi,” kata Martin, Kamis (13/2/2025).

Menurut Martin, vonis yang lebih berat menunjukkan bahwa hukum tetap berpihak pada keadilan. Ia berharap keputusan ini memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.

“Korupsi seperti ini bukan hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menghambat kesejahteraan masyarakat. Putusan ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi seluruh rakyat,” tegasnya.

Martin juga menyebut bahwa keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi preseden penting dalam penegakan hukum di Indonesia. Dengan hukuman yang lebih berat, ia berharap tidak ada lagi pelaku korupsi yang merasa kebal hukum.

“Ini momentum bagi aparat penegak hukum untuk terus memperkuat komitmennya dalam memberantas korupsi, khususnya di sektor sumber daya alam yang memiliki dampak luas bagi masyarakat,” ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim PT Jakarta menyatakan Harvey Moeis bersalah dalam kasus korupsi tambang timah yang menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan triliun rupiah. Hukuman 20 tahun penjara ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku korupsi lainnya agar tidak menganggap remeh konsekuensi hukum atas perbuatannya.
Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI