Puluhan Konsumen Apartamen Meikarta Resmi Tunjuk Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta sebagai Kuasa Hukum

| Selasa, 04 Februari 2025 | 16.30 WIB

Bagikan:

Bernasindonesia.com - Puluhan orang konsumen Apartemen Meikarta resmi menunjuk Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta menjadi kuasa hukumnya.


Hal tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta, Zentoni. Zentoni mengatakan sedikitnya ada 21 orang konsumen yang menjadi kliennya untuk melawan Developer PT. Mahkota Sentosa Utama tersebut. 

“Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 13 Januari 2025  Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta telah resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh 21 (dua puluh satu) orang para konsumen Apartemen Meikarta melawan Developer PT. Mahkota Sentosa Utama,” kata dia dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Menurut Zentoni permasalahan ini bermula dari sejak disahkannya putusan perdamaian dalam perkara Nomor: 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Naga.Jkt.Pst tanggal 18 Desember 2020 PT. Mahkota Sentosa Utama tidak kunjung melaksanakan isi putusan perdamaian aquo.

Zentoni menambahkan sesuai ketentuan Pasal 170 ayat (1) Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang para konsumen Apartemen Meikarta dapat mengajukan permohonan pembatalan perdamaian perkara Nomor: 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Naga.Jkt.Pst tanggal 18 Desember 2020 ke Pengadilan NIaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan apabila dikabulkan maka demi hukum PT. Mahkota Sentosa Utama berada dalam keadaan Pailit dengan segala akibat hukumnya.

“Dalam waktu dekat Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta selaku kuasa hukum akan mengirimkan surat somasi kepada PT. Mahkota Sentosa Utama dan apabila tidak ada penyelesaian maka akan mengajukan permohonan pembatalan perdamaian perkara Nomor: 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Naga.Jkt.Pst tanggal 18 Desember 2020 ke Pengadilan NIaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tutup Zentoni.


Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI