Cegah Modus Penipuan, Dukcapil Perkuat Kolaborasi Daerah

| Jumat, 13 Juni 2025 | 01.23 WIB

Bagikan:

Bernasindonesia.com - Direktur Jenderal Dukcapil, Teguh Setyabudi menegaskan, penipuan yang marak mengatasnamakan Ditjen Dukcapil berdampak pada pencemaran nama baik institusi dan pencurian data pribadi masyarakat.


“Penipuan yang mengatasnamakan Dukcapil tidak hanya merugikan secara material, tapi juga mencuri data pribadi masyarakat. Kami telah mengambil langkah konkret seperti sosialisasi yang massif melalui berbagai kanal media dan koordinasi intensif dengan aparat penegak hukum,” jelas Teguh pada Forum Dukcapil Prima, Kamis (12/6/2025).

Lebih lanjut, Teguh menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam membangun sistem pelayanan yang aman, akuntabel, dan bebas dari celah penyalahgunaan. 

Ia juga menyoroti pentingnya integritas aparatur Dukcapil dalam menjalankan tugasnya sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku. 

Dalam Surat Edaran No. 100.4.10/6450/Dukcapil tentang Pembinaan dan Pengawasan Aparatur Dukcapil tanggal 2 Juni 2025, Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi juga menyinggung soal ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan bakal berdampak munculnya kasus-kasus hukum yang berpotensi mengganggu pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil yang berakibat dipanggilnya aparatur Disdukcapil provinsi, kabupaten/kota oleh aparat penegak hukum (APH).  

Dalam edaran yang ditujukan kepada para Kepala Dinas Dukcapil provinsi dan kabupaten/kota itu, Dirjen Teguh bahkan memberikan sanksi administratif, sanksi pidana dan/atau denda sebagaimana ketentuan perundang-undangan, kepada pejabat dan petugas pada desa/kelurahan, kecamatan, UPT instansi pelaksana dan instansi pelaksana Disdukcapil yang terlibat dalam perbuatan manipulasi data kependudukan dan/atau elemen data penduduk, tindakan asusila serta melakukan pungli kepada penduduk dalam pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil.

"Dalam hal pemanggilan oleh APH maka aparatur Disdukcapil bertindak kooperatif dengan meminta identitas/surat tugas APH bersangkutan dan melaporkan kepada Kadis Dukcapil termasuk hal teknis prosedurtal pemanggilan oleh pihak APH agar Kdis Dukcapil berkoordinasi dengan Ditjen Dukcapil,"  perintah Dirjen Dukcapil dalam surat edaran tersebut.

Di sisi lain, Teguh juga meminta para Kadis Dukcapil provinsi dan kabupaten/kota untuk meningkatkan kewaspadaan dan aktif melakukan edukasi kepada masyarakat terkait modus-modus penipuan yang beredar.

“Kami ingin seluruh jajaran Dukcapil di daerah memperkuat budaya pelayanan prima berbasis profesionalisme dan integritas, karena hanya dengan sinergi dan komitmen bersama, transformasi pelayanan Dukcapil bisa benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” demikian Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi memungkasi arahannya.

Ancaman serius
Sementara itu, Direktur Bina Aparatur Kependudukan dan Pencatatan Sipil (BAKPS), Erliani Budi Lestari yang menjadi narasumber dalam Forum Dukcapil Prima bertema “Isu Aktual dan Mitigasinya dalam Pelayanan Dukcapil” menyatakan, forum ini menjadi ajang penting untuk membahas berbagai tantangan dan solusi dalam pelayanan administrasi kependudukan di Indonesia.

Dalam paparannya, Direktur Erliani menyinggung salah satu isu krusial yang mencuat adalah maraknya penipuan yang mengatasnamakan Dukcapil. Modus yang digunakan sangat beragam, mulai dari pesan singkat, aplikasi pesan instan, tautan palsu, barcode, hingga panggilan telepon langsung yang menyasar masyarakat. 

Aksi penipuan ini tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga menciptakan keresahan dan mencoreng citra institusi. “Maraknya penipuan yang mengatasnamakan Dukcapil melalui berbagai modus telah menimbulkan keresahan serta merugikan masyarakat secara langsung. Ini adalah ancaman serius bagi kepercayaan publik terhadap layanan Dukcapil,” tegas Erliani.
Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI