Bernasindonesia.com - Dua orang korban mafia tanah, SP dan AS, mengaku sangat kecewa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Depok, yang menuntut terdakwa Muhamad Soleh hanya 3 tahun penjara dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri, Depok, Jawa Barat.
Kuasa hukum AS dan SP dari EDS Law Office Jakarta, Eko Djasa mengatakan kliennya mengalami kerugian sekitar Rp 7 miliar lebih atas sebidang tanah 15 ribu meter persegi (M2) tersebut. Tanah milik AS dan SP yang dijual terdawa Muhamad Soleh tersebut berada di Jalan Bhineka IV RT 003 RW 009 Kelurahan Pasir Gunung Selatan, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Tentu kami sangat kecewa terhadap tuntutan jaksa karena untutan 3 tahun terhadap terdakwa Muhamad Soleh tidak sebanding dengan kerugian klien kami,” ujar Eko kepada wartawan, Selasa (19/8/2025).
Padahal, Menurut Eko, Muhamad Soleh mengakui menjual tanah kliennya kepada 26 orang dengan memalsukan dokumen. Pengakuan terdakwa Muhamad Soleh ini terungkap dalam persidangan yang berlangsung di PN Depok. Ada sejumlah bukti yang menguatkan bahwa terdakwa Muhamad Soleh tidak berhak menjual tanah kliennya.
“Itu dapat dilihat dari pertanyaan jaksa yang mengacu pada pasal
263 KUHP (dakwaan alternatif dari JPU kepada Muhamad Soleh) yang secara nyata menjual tanah korban kepada 26 konsumen dengan memalsukan dokumen tanah dari korban seperti pembuatan dokumen PPJB yang seharusnya dibuat oleh Notaris maupun oleh PPAT, tapi itu dibuat sendiri oleh terdakwa Muhamad Soleh atas saran Teguh anak-buahnya Terdakwa, namun semua keuangan hasil penjualan tanah korban senilai 7,1 Milyar diakui diterima langsung melalui rekening Terdakwa Muhamad Soleh,” kata Eko.
Eko juga menyampaikan bahwa terdakwa Muhamad Soleh juga mengakui kesalahannya ketika ditanya majelis hakim. Kendati demikian, JPU tetap menuntut terdakwa Muhammad Soleh hanya 3 tahun penjara.
“JPU menggunakan pasal 385 KUHP tentang tindak pidana penyerobotan tanah yaitu dituntut 3 tahun penjara,” papar Eko.
Eko menyayangkan Jaksa tidak menggunakan pasal 263 KUHP dengan tuntutan maksimal adalah 6 tahun penjara kepada terdakwa Muhamad Soleh. Sebab, menurut Eko, tuntutan 3 tahun penjara terhadap terdakwa Muhamad Soleh tidak sebanding dengan kerugian yang dialami kliennya.
“Padahal pencuri saja bisa dituntut maksimal 5 tahun penjara. Ini terdakwa mengakui melakukan pembuatan PPJB palsu dan dilegalisir di notaris dengan melengkapi dokumen palsu tapi dituntut hanya 3 tahun penjara,” tutur Eko.
Kendati demikian, Eko berharap Majelis Hakim PN Depok menjadikan hukum sebagai panglima untuk menegakan keadilan. Dan menjerat terdakwa Muhamad Soleh dengan hukuman secara maksimal. Hal ini untuk mengantisipasi korban mafia tanah di kemudian hari.
“Mudahan majelis hakim memihak masyarakat yang dirugikan (korban) atas kasus mafia tanah yang ada di Pengadilan Negeri Depok,” pungkas Eko.
Untuk diketahui, majelis yang mengadili perkara ini adalah Dwi Novita Purbasari sebagai hakim ketua dan Anak Agung Niko Brama Putra dan Fitri Noho sebagai hakim anggota.

