Anggota DPR Nonaktif: Status Nonaktif Belum Diatur di Dalam UU

| Rabu, 03 September 2025 | 00.30 WIB

Bagikan:

Bernasindonesia.com - Sebagai kebijakan partai yang “ad hoc” untuk merespons keadaan yang tidak biasa, status nonaktif ini perlu untuk dicarikan jalan untuk menentukan jenis kelaminnya secara legal. Kecuali jika hal ini hanya dimaksudkan sekadar obat gosok politik sesaat. 


Nonaktif adalah jenis setengah PAW. Pertanyaannya : 

- Bagaimana tindak lanjut administrasinya di DPR, termasuk hak-hak administratifnya? 

- Bagaimana prosesnya, jika dilanjutkan menjadi PAW?

- Sebaliknya, bagaimana jika status nonaktifnya dicabut dan kemudian dipulihkan? 

Hal demikian perlu diperjelas, baik untuk kepentingan memproses administrasinya untuk kasus beberapa Anggota DPR sekarang maupun untuk bahan pembahasan penyempurnaan UU Politik baru.

Di atas segalanya, perbaikan kinerja politisi, partai dan lembaga perwakilan adalah niscaya adanya bagi peningkatan kualitas demokrasi kita. Demokrasi kita musti naik kelas menjadi fungsional dan produktif. Bukan demokrasi formal-prosedural dan sampul-asesoris semata.

Oleh: Anas Urbaningrum 
Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI