KPU Batalkan Aturan Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres

| Rabu, 17 September 2025 | 01.00 WIB

Bagikan:

Bernasindonesia.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang sempat menetapkan 16 dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan. Keputusan ini diumumkan Ketua KPU Mochammad Afifuddin pada Selasa (16/9/2025), setelah polemik panjang yang menuai sorotan tajam dari publik.


Aturan tersebut sebelumnya ditetapkan pada 21 Agustus 2025. Dalam beleid itu, dokumen penting seperti ijazah, riwayat hidup, surat bebas pidana, laporan harta kekayaan ke KPK, hingga surat kesehatan dinyatakan tidak bisa diakses bebas oleh masyarakat tanpa izin.

Kebijakan itu langsung memicu gelombang kritik. Aktivis, pengamat hukum, hingga anggota legislatif menilai KPU melanggar semangat keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Kritik paling tajam diarahkan pada upaya merahasiakan ijazah dan rekam jejak capres-cawapres, yang dianggap merugikan hak publik untuk mengetahui integritas calon pemimpin.

Kontroversi kian memanas sepanjang akhir Agustus hingga pertengahan September. Sejumlah pihak menuding aturan tersebut berpotensi melindungi kandidat tertentu. DPR juga menekan KPU agar segera membuka dokumen persyaratan pencalonan sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pemilu.

Menanggapi desakan publik, KPU akhirnya mencabut keputusan tersebut. Afifuddin menegaskan lembaganya tetap berkomitmen pada prinsip keterbukaan, transparansi, dan akuntabilitas, sekaligus memperhatikan perlindungan data pribadi para calon.

“Kami mendengar aspirasi masyarakat, dan untuk itu KPU membatalkan keputusan yang menimbulkan polemik ini. Kami meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi,” ujar Afifuddin, dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (16/9).

Dengan pembatalan ini, dokumen persyaratan capres-cawapres kembali dapat diakses sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga publik tetap bisa mengawasi integritas calon yang akan bertarung dalam pemilu mendatang. 
Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI
 
BERNASINDONESIA.COM - ALL RIGHTS RESERVED