LMKN Berkomitmen Bangun Tata Kelola Royalti Musik Paling Transparan di Asia Tenggara

| Jumat, 17 Oktober 2025 | 05.01 WIB

Bagikan:

Bernasindonesia.com - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), menegaskan komitmennya untuk membangun sistem pengelolaan royalti musik paling transparan di Asia Tenggara, melalui platform digital nasional bernama INSPIRATION (Integrated National System for Performing Rights Administration).

 
Ketua LMKN Hak Terkait, Marcellius Kirana Hamonangan Siahaan, menyampaikan langkah strategis ini dalam Seminar Kekayaan Intelektual 2025 bertajuk “Menyambut RUU Hak Cipta: Tantangan dan Perlindungan Hak Cipta dalam Musik” di Hotel Shangri-La Jakarta, Rabu, 15 Oktober 2025.
 
Menurut Marcell Kirana, digitalisasi menjadi kunci utama untuk memastikan setiap rupiah royalti musik tersalurkan secara adil, efisien, dan berbasis data.
 
“Setiap lagu yang diputar adalah kontrak moral antara pencipta dan masyarakat. LMKN hadir untuk memastikan kontrak itu berjalan adil dengan sistem yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Marcell.
 
Transparansi dan Akuntabilitas
 
Marcell menjelaskan, melalui sistem INSPIRATION, LMKN menjalankan fungsi sebagai clearing house nasional yang menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti lagu dan/atau musik dari seluruh sektor pengguna.
 
Sistem ini beroperasi dengan prinsip one gate system, sebagaimana diatur dalam Permenkum No. 27 Tahun 2025 dan SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang pengesahan tarif royalti lagu dan/atau musik.
 
Platform ini memungkinkan seluruh proses lisensi dilakukan secara daring, mulai dari pengajuan izin, pembayaran royalti, hingga penerbitan bukti lisensi resmi melalui laman www.lmkn.id.
 
"Selain itu, sistem juga menyediakan laporan digital dan audit trail publik untuk memastikan keterbukaan di setiap tahap pengelolaan royalti," kata pelantun lagu 'Jangan Pernah Berubah' ini.
 
Sistem INSPIRATION mencakup 14 sektor pengguna musik, termasuk 11 sektor umum seperti restoran, kafe, bioskop, lembaga penyiaran, dan hotel, serta tiga sektor live event seperti konser, seminar komersial, dan pameran.
 
Untuk live event, kata dia, LMKN juga menghadirkan sistem lisensi digital terpisah di laman https://lmknlisensi.id yang kini bisa digunakan oleh promotor dan penyelenggara acara.
 
Marcell menegaskan, LMKN bekerja sinergis dengan seluruh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) melalui integrasi data waktu nyata. LMKN menarik dan mendistribusikan royalti secara nasional, sementara LMK memverifikasi repertoar dan keanggotaan.
 
“Prinsip kami adalah transparency by design. Setiap transaksi meninggalkan jejak digital yang bisa diaudit publik,” ungkapnya.
 
Dalam upaya memperkuat integritas data, kata Marcell, LMKN mengembangkan Pusat Data Lagu dan Musik Nasional (PDLMN) yang berisi metadata karya seperti ISRC, ISWC, nama pencipta, pelaku pertunjukan, produser fonogram, dan status hak.
 
"PDLMN inilah yang menjadi dasar bagi verifikasi otomatis royalti dan pencegahan klaim ganda, sehingga distribusi royalti dapat dilakukan lebih cepat dan tepat sasaran," paparnya.
 
Selain membangun infrastruktur digital, LMKN juga menerapkan audit independen tahunan, yang hasilnya dipublikasikan secara terbuka di laman lmkn.id. Dashboard transparansi menampilkan data penerimaan dan distribusi royalti per sektor, dengan batas biaya operasional maksimal delapan persen sebagaimana diatur dalam Permenkum No. 27 Tahun 2025.
 
“Keadilan musik lahir dari data yang bersih dan dialog yang beretika. Kami ingin menjadikan LMKN sebagai model tata kelola royalti yang berkeadilan, bukan hanya untuk Indonesia, tetapi juga untuk kawasan Asia Tenggara,” tutur Marcell menutup pernyataannya.
Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI
 
BERNASINDONESIA.COM - ALL RIGHTS RESERVED