Bernasindonesia.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan Fatwa tentang Rekening Dormant dalam Musyawarah Nasional (Munas) XI. Fatwa tentang Rekening Dormant menjadi salah satu fatwa yang ditetapkan.
Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh menyampaikan dalam fatwa tersebut menetapkan bahwa rekening dormant statusnya masih punya pemilik, sehingga pihak bank wajib memberi tahu kepada pemilik atau ahli warisnya.
"Fatwa tentang status dormant ini ditetapkan sebagai respons atas permohonan dari PPATK, yang menjelaskan bahwa sesuai data yang dimiliki, ada lebih Rp 190 triliun yang masuk kategori dormant," kata ulama yang akrab disapa Prof Ni'am di Jakarta, Senin (24/11/2025).
Lebih lanjut, Prof Ni'am mengungkapkan, setelah dilakukan klarifikasi, masih ada Rp 50 triliun lebih uang yang tak bertuan. Oleh karena itu, melalui Munas XI ini MUI memberikan jawaban hukum Islam tentang status rekening dormant serta perlakuannya, untuk dijadikan pedoman.
Guru Besar Bidang Ilmu Fikih UIN Jakarta ini mengatakan, dikeluarkannya fatwa ini diharapkan ada perbaikan pengelolaan, mewujudkan kemaslahatan dan menghindari kemafsadatan.
"Di satu sisi jangan sampai didiamkan tanpa upaya mengingatkan kepada pemilik, tapi di sisi lain juga jangan sampai diam tak produktif," kata Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat.
Prof Ni'am menegaskan bahwa pada hakikatnya rekening yang berstatus dormant secara syar'i masih menjadi hak dari pemilik rekening.
“Oleh karena itu, pihak bank hukumnya wajib memberitahu dan mengingatkan pemilik rekening dormant tentang status kepemilikan," ujarnya.
"Dan jika ternyata pemiliknya tidak ada atau tidak diketahui, maka statusnya sebagai dana tak bertuan, yang dalam fikih masuk kategori al-mal al-dlai', maka dana rekening dormant tersebut wajib diserahkan kepada lembaga sosial untuk digunakan bagi kemaslahatan umum," tegasnya.
Jika rekening dormant tersebut di lembaga keuangan syariah, sambungnya, wajib mengelola dengan prinsip syariah, di antaranya dengan menyerahkan dana rekening dormant ke lembaga sosial Islam untuk kepentingan kemaslahatan umat.
Ketua Majelis Alumni IPNU ini menyampaikan, dalam fatwa ini juga menegaskan setiap Muslim tidak boleh menelantarkan dana sia-sia tanpa dimanfaatkan.
"Tindakan menelantarkan dana melalui rekening dormant yang mengakibatkan hilangnya manfaat harta atau terjadinya penyalahgunaan dan kejahatan, hukumnya haram," tegasnya.
Sebelumnya, PPATK mengajukan permohonan fatwa ke MUI terkait dengan beberapa masalah komtemporer terkait transaksi keuangan.
Dalam presentasinya di depan Komisi Fatwa MUI, PPATK menjelaskan adanya rekening dormant yang jumlahnya sangat besar dan ada yang terindikasi sebagai tindak pidana.
Fatwa ini ditetapkan oleh para Ulama dari Komisi Fatwa seluruh Indonesia, serta pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam dan Pondok Pesantren.

